YESS!!!
Hukum & Kriminal / Jumat, 1 Juli 2011 11:13 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mabes Polri menangkap juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan di Bandung, Jawa Barat. Hasan merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK dalam pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (1/7).
Masyhuri ditangkap dini hari tadi. Ikhwal perannya, kata Boy, penyidik masih mendalami. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang menyatakan, penyidik sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.
Namun, Mathius enggan menyebut berapa banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Mengenai empat orang dari MK yang diperiksa pada 28 Juni lalu, kata Mathius, statusnya masih saksi. "Mereka saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," kata Mathius.
Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.
Kasus bergulir sejak MK mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan politikus Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menduduki kursi di DPR dari daerah pilihan Sulawesi Selatan 1. Padahal, menurut perolehan suara, seharusnya kursi itu untuk Mestariyani Habie dari Gerindra.
Selain Arsyad dan Masyhuri, kasus itu pun menyeret nama mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, yang kini menjadi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.(Ant/DOR)
Masyhuri ditangkap dini hari tadi. Ikhwal perannya, kata Boy, penyidik masih mendalami. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang menyatakan, penyidik sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.
Namun, Mathius enggan menyebut berapa banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Mengenai empat orang dari MK yang diperiksa pada 28 Juni lalu, kata Mathius, statusnya masih saksi. "Mereka saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," kata Mathius.
Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.
Kasus bergulir sejak MK mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan politikus Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menduduki kursi di DPR dari daerah pilihan Sulawesi Selatan 1. Padahal, menurut perolehan suara, seharusnya kursi itu untuk Mestariyani Habie dari Gerindra.
Selain Arsyad dan Masyhuri, kasus itu pun menyeret nama mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, yang kini menjadi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.(Ant/DOR)