Mahfud mempertanyakan, di mana satu surat bernomor 112 yang telah diberikan pada Andi Nurpati.
"Andi Nurpati mengatakan bahwa surat MK No 112/PAN. MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 tidak ada stempel MK. Padahal, dua surat sudah dikirim pada hari yang sama, dengan tanda terima yang sama. Mengapa yang bernomor 113 ada, sementara yang nomor 112 tidak ada? Padahal Andi sendiri yang meminta surat itu dikirim ke alamatnya. Berdasarkan kesaksian sopirnya (Andi Nurpati) Aryo dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disimpan diarsip oleh Andi, sehingga tak dibawa ke rapat pleno KPU dan pada Ketua KPU," papar Mahfud di Komisi II DPR RI, Selasa (21/6/2011).
Ia beranggapan, jika Andi menyatakan tidak ada stempel, kenapa tidak ditanyakan pada MK untuk memperoleh kepastian surat itu.
"Ketika menerima surat itu, Andi Nurpati tidak persoalkan bahwa surat itu tidak berstempel, kepada MK. Harusnya bisa ditanya jika memang tidak ada stempelnya. Sampai hari ini surat itu pun tidak pernah ditunjukkan, apalagi dikembalikan ke MK," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Andi Nurpati justru menunjukkan surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata palsu. Apalagi, Andi menyebutkan bahwa surat itu dikirim melalui faksimile. Padahal, kata Mahfud, MK tidak pernah memberikan surat melalui faksimile dengan nomor yang disebut oleh Andi Nurpati.
"Dari surat itu (yang palsu) tertera faks MK bernomor 021-3800239. Tetapi, dari PT Telkom menegaskan nomor faks tersebut sudah tidak aktif digunakan lagi sejak Juli 2009 dan tidak ada surat yang dikirim melalui faks tersebut pada tanggal 14 Agustus 2009 seperti yang disebut Andi Nurpati," imbuh Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, pada rapat pleno KPU 2 September 2009, Bawaslu telah menyatakan keberatan atas keputusan KPU yang berdasarkan surat palsu itu, karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK No 84/PHPU.C/VII/2009. Namun itu, diabaikan oleh Andi Nurpati.
"Oleh karena surat palsu digunakan dan surat asli ternyata tidak disampaikan pada Ketua KPU dan rapat pleno KPU, maka tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi secara nyata," tukas Mahfud.
TERKAIT: