Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang

Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang
Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang, Yogyakarta, Feb 2011

Setuju Sepenuhnya pada Prof.Dr. Mahfud MD: Marissa Grace Haque Fawzi

Mahfud MD: Presiden Wajib Turut Campur

Liputan6.com, Bogor: Semakin tidak jelasnya penyelesaian sejumlah kasus hukum di Tanah Air menjadi perhatian sejumlah institusi penegak hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara sudah sepatutnya campur tangan dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Wacana ini dimunculkan ketika rapat kerja satgas pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12). Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya Presiden SBY secara pro aktif dapat mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja dengan baik.

Sementara Guru Besar Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kinerja Satgas Mafia Hukum masih belum maksimal. Bambang memberikan nilai merah. Pasca terbentuknya Satgas Mafia Hukum, sejumlah kasus besar mulai terungkap. Namun hingga kini penuntasan kasus-kasus tersebut dirasakan masyarakat masih jauh dari harapan.(JUM)

Tangsel, Banten, 28 Desember 2010

Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-mahfud-presiden-wajib-turut-campur-e5c0aa3.html

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum  Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011
Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi
UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi, MM UGM, Program MBA, Yogyakarta, 25 Januari 2011

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat
Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi
Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Lagu & Syair "Menanti Suatu Saat": Karya Ikang Fawzi Suami Marissa Haque

Lagu & Syair Favorit Marissa Haque tentang Masyarakat yang Terabaikan Pemerintah RI, Karya Ikang Fawzi Suaminya

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: "Panggilan Jiwa" (Citra Bangsaku)

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM, Show Iwan Fals, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling, Yogyakarta

Hanya Seorang Presiden SBY yang Dapat Menolong Masyarakat di Prop. Banten

Jadi Orang Indonesia Faham Hukum? Nggak Penting Banget!: 'Desperado' Marissa Haque Fawzi

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
Hukum Ekonomi (Business Law), FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

Rabu, 29 Desember 2010

(1) Keadilan, Kepastian Hukum, Kontrak Sosial: Marissa Grace Haque Fawzi

Potongan dari Paper Teori Hukum Kelas "Teori Hukum" dengan dosen/Dekan FH-UGM Prof.Dr. Marsudi,
oleh: Marissa Grace Haque Fawzi

Sub-judul:

Unethical-Illegal vs Legal-Unethical
Ketika Soros (2010) menyatakan bahwa humans are subject to failure,[1] terkait kejadian paradoksal antara keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, maka topik tentang negara-keadilan-kontrak sosial selalu menjadi sumber menarik untuk diteliti lebih lanjut karena lebih sering keduanya tidak berjalan seiring-seirama. Dalam banyak situasi di Indonesia, mereka yang berlindung kepada hukum positif Indonesia bukan hanya mereka yang baik saja tapi juga mereka yang diduga jahatpun turut ‘terlindungi.’
            Sesuatu yang tidak etis/un-ethical belum tentu dianggap jahat/illegal, namun sesuatu yang jahat/illegal sudah pasti etis/un-ethical. Seperti misalnya korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa/extra ordinary crime, namun dalam suatu kondisi situasional sangat sering kejahatan luar biasa/extra ordinary crime tersebut dianggap sah/legal. Sebaliknya semisal pemberantasan korupsi itu sangat baik, namun dalam kondisi tertentu terbukti bahwa hukum dapat menjadi  legalitas para koruptor dan para whistle blower menjadi semacam ‘pesakitan’ yang menjadi ‘bulan-bulanan’ media tertentu yang dimiliki oleh pemilik kapital yang patut diduga pelaku dari korupsi yang dituduhkan.
            Comte-Sponville (2001) menyatakan, bahwa dalam hubungannya hukum sebagai pembawa nilai terjadi benturan kepentingan dari fungsi pesan keadilan sekaligus sebagai order dari the lawgiver.[2] Dalam bukunya dijelaskan juga kondisi tersebut telah lama terjadi bahkan sejak zaman Yunani kuno dan diamati secara berkelanjutan oleh para filsuf mereka saat itu.


[1] Wawancara George Soros oleh penyiar Desy Anwar di Metro TV, pada Juni 2010

[2] Comte-Sponville, Andre. 2001.  A Small Treatise on the Great Virtue. New York: Henry Holt and Company

Selasa, 28 Desember 2010

Marissa Haque Fawzi: Pemanaham Law is a Command of the Lawgiver (Hukum adalah Perintah dari Penguasa)

Pengertian Negara dan 'Sistem' Hukum Kenegaraan di Indonesia

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Ada beberapa pengertian menurut para ahli :

1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.

3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Keputusan Prof. Dr. Mahfud MD di MK Diabaikan Ketua KPUD Tangsel Iman Perwira Bachsan: Marissa Haque Fawzi

TB. BAYU MURDANI MAMAS dari PDIP WAJIB Lengser dari Ketua DPRD Tangsel bilamana Airin Rachmi Diany terbukti tidak jujur pada Pemilukada Tangsel 2010 lalu.
Berikut Keputusan Prof.Dr. Mahfud dari MK untuk Tangerang Selatan:

Tempo Interaktif
Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota FKCLP Kota Tangerang Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.
Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu.

Dampaknya Ketua DPRD Tangerang Selatan TB Bayu Murdani Mamas akan mental dari kursi empuk DPRD nya.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.

JONIANSYAH

Sumber:
Putra Betawi August 30 at 1:11pm Reply
http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2010/08/30/brk,20100830-274882,id.html

Kegelisahan Ketua DPRD Tangsel Bayu Murdani dengan Keputusan MK Final-Binding: dalam Marissa Haque Fawzi


Ketika Keputusan MK Final and Binding

Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=171900212831046

Tangerang Eksprs, Tangsel – Partai Politik (Parpol) penguseung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selanta (Tangsel), yang kini bersengketa di Mahakamah Konstitusi (MK), siap menerima apapun keputusan MK. Mereka mengakui, MK adalah lembaga tertinggi yang punya reputasi baik dalam menangani sengketa Pemilukada di Indonesia dan segala keputusannya harus dihormati.

Demikian kesimpulan wawancara Tangerang Ekspres dengan sejumlah pengurus Parpol, kemarin, terkait akan dibacakannya putusan MK, besok (10/12). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tangsel, Ivan Adji Purwanto mengutarakan, pihaknya tetap optismis MK akan menolak gugatan yang dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 3 Arsid-Andre dan pasangan nomor urut 1 Yayat-Norodom.

Partai Demokrat merupakan partai pengusung pasangan nomor urut 4 Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie. Partai ini mengusung pasangan nomor urut 4 bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).

“Pada Jumat nanti kami yakin MK bersikap adil dalam menyikapi hal ini,”kata pria yang juga anggota DPRD Provinsi Banten itu.

Hal senada dikatakan Ketua DPC PDIP Kota Tangsel Tb Bayu Murdani. Dia menyatakan, tuduhan yang dilakukan pemohon terhadap termohon salah kaprah. Ini terlihat selama persidangan yang selalu memojokkan pihak pemohon dan pihak terkait sengketa Pemilukada Tangsel.

Akan tetapi apabila putusan MK itu berbalik, kata Bayu, pihaknya hanya bisa pasrah dan menerima serta legowo. Pasalnya, putusan yang ditetapkan MK itu adalah mutlak.

“Kita pasti akan mentaati apa yang diputuskan MK sampai dengan hal terburuk sekalipun,” imbuhnya.

Sikap legowo dan pasrah itu pun akan ditempuh Wakil Ketua DPC PPP Kota Tangsel Nanang Sukirman. Partai yang mengusung pasangan Arsid-andre itu menyatakan, MK pastinya melakukan kajian secara matang. Segala keputusan MK pun pasti dilakukan secara bijak dan adil.

“suara MK itu bisa dikatkan suara tuhan. Jadi kita tunggu keputusan dari ‘Mr Clean; Jumat nanti,” tuturnya.

Keyakinan serupa juga dikatkan serkretaris tim pemenangan Airin-Benyamin, Veri Muhlis Arifuezzaman. Dalam diskusi santai di rumahnya di Pamulang, Veri sangat yakin MK akan memutuskan hasil akhir Pilkada Tangsel dengan seadil-adilnya.

Veri menilai, kredbilitas MK sebagai lembaga Negara pengawal konstitusi sudah terbukti dengan berbagai keputusan yang dikeluarkan selam ini. Termasuk keputusan tentang sengketa Pemilukada di berbagai daerah.

“Kita sudah pelajari semua keputusan MK tentang sengketa Pemilukada di berbagai daerah. Saya pikir, MK sudah menjalankan perannya dengan baik sebagai pengawal tegaknya konstitusi di negeri tercinta ini,” kata Veri.

Menurut Veri, para hakim MK adalah figur yang bersih, kapabel dan teguh pada prinsip, nilai, serta aturan yang ada.

“Kami yakin para hakim MK adalah figur yang bersih dan teguh serta berpihak pada kebenaran. Lembaga ini tak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dan institusi mana pun,” jelasnya.

Karena itu, Veri yakin, setelah mengkaji dan mendengar saksi-saksi dan bukti-bukti yang tak berdasar itu, MK akan menolak gugatan pemohon dan memutus sesuai dengan ketetapan Pleno KPUD Tangsel yang memenangkan airin-Benyamin sebagai pasangan Walikota-Wakil Walikota terpilih.

“Secara umum putusan MK dapat diterima berbagai pihak. Hal ini membuat kami optimis, MK akan menolak gugatan pemohon, karena semua yang dituduhkan pihak pemohon sangat tidak mendasar,” katanya.

Selama mengikuti berbagai tahapan Pemilukada Kota Tangsel, Veri mengaku, Airin-Benyamin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih sudah pasti berada di atas angin. (aen/mus/ber/asp)

Terkadang Prof Mahfud Kocak Juga: dalam Marissa Haque Fawzi

Mahfud MD: Kalau Ancam, Saya Keplok Kepalanya

By Arry Anggadha, Desy Afrianti - Selasa, 28 Desember

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tetap tidak mau membuka identitas siapa yang mengancamnya saat menangani perkara uji materi UU Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

"Ah itu peanut. Nanti saya dituduh membelokkan kasus lagi. Itu soal kecil," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin 27 Desember 2010.

Mahfud justru berkilah bahwa yang diancam bukanlah dirinya. "Saya tidak diancam," tambahnya. Sebab orang yang dimaksud itu mengancam akan membongkar kasus. "Kalau ancam saya, saya keplok kepalanya," ujarnya.

Sebagai hakim konstitusi, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa diancam oleh siapapun. Dia menceritakan pada saat menangani sidang uji materi yang selesai dalam waktu sehari. "Kasus Refly, yang suara terbanyak. Diperiksa jam 10 divonis jam 4," tambahnya. Itu artinya, MK tidak bisa diancam oleh siapapun. "Kalau kita punya indepedensi," ujarnya.

Sebelumnya, pada saat rapat kerja dengan Satgas Anti Mafia Hukum di Istana Bogor pada pekan lalu, Mahfud mengungkapkan ancaman itu diterima menjelang pembacaan putusan uji tafsir UU Kejaksaan yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra.

Meski diancam, namun MK tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan Yusril. MK menyatakan Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan pada 22 September. (umi)

Sumber: http://id.news.yahoo.com/viva/20101227/tpl-mahfud-md-kalau-ancam-saya-keplok-ke-fa55e98.html

Senior di FH-UGM-ku Patrialis Akbar Cuek Diberi Rapor Merah: dalam Marissa Haque Fawzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak menghiraukan isu rapor merah yang menghiasi kinerjanya setahun terakhir. Ia merasa banyak program-program unggulan yang ia gelontorkan bagi pelayanan publik.

"Soal rapor merah, itu nggak benar sama sekali. Cuma ada yang kipas-kipas,"ujar Patrialis di tengah acara pemaparan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham,Selasa (28/12).

Politisi PAN ini membuktikannya dengan menyebut beberapa pencapaian. Yakni diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),setelah beberapa tahun sebelumnya disclaimer.

Begitu pula kenaikan hasil survei Indeks Integritas Nasional KPK dari 3,2 menjadi 5,34. Kemenkumham juga memperoleh nilai kedua terbaik dalam survei Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) KPK.

"Kita juga melakukan penghematan,"imbuh Menkumham. Ia memberikan contoh penghematan dengan tak menggunakan pos perjalanan ke luar negeri. Sekaligus,jelas Patrialis, membatasi acara-acara di tempat besar karena punya tempat representatif. Pihaknya juga menunda dan reevaluasi program bantuan dari luar negeri.

Sumber: http://id.news.yahoo.com/repu/20101228/tpl-diberi-rapor-merah-patrialis-akbar-c-97b2f71.html

Jazakumullah Khoir Prof.Dr.Mahfud MD, Terimakasih Banyak MK: Marissa Haque di Tangsel, Banten

KPUD, Panwas, dan Pemkot Bertanggung Jawab atas Kecurangan Pemilu Kada Tangsel

Minggu, 12 Desember 2010 21:54 WIB

Penulis : Fidel Ali Permana

JAKARTA–MICOM: Usai MK menetapkan agar Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang, KPU Daerah, Panitia Pengawas, dan Pemerintah Kota Tangsel dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan yang mengakibatkan diulangnya pemilu kada tersebut. Sementara, rakyat akan direpotkan lagi dengan ritual lima tahunan tersebut.

“Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas diulangnya pemilu kada tersebut, KPUD dan Panwas. Keduanya bertanggung jawab atas kecurangan yang ditetapkan oleh MK,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, kepada Media Indonesia, Ahad (12/12).

Terkait tanggung jawab dari panwas, Burhan menilai kecurigaannya terbukti ketika sidang di MK memperlihatkan bahwa panwas hanya memberikan kecurangan yang dilakukan oleh calon lain. “Sedangkan, calon yang menang (Airin) tidak diperlihatkan. Ini sangat sistematis. Mereka hanya mendokumentasikan calon lain, mereka tidak netral,” jelasnya.


Burhan mengaku kecewa dengan hal yang sudah dilakukan oleh Panwas, alasannya panwas selalu merilis dan bersikukuh tidak ada pelanggaran. “Padahal, MK yang stempel (menetapkan) harus diulang karena ada pelanggarannya, terus terang kami kecewa,” sebutnya.

Tak hanya KPUD dan Panwas, Burhan juga menilai Pemkot Tangsel juga bertanggung jawab atas pengulangan Pilkada tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot tidak netral dan mendukung calo yang menang.

“Pemkot juga yang menurut MK mendukung salah satu calon dan memenangkannya, jelas sekali aparat birokrasi tidak netral. Ini murni karena tidak profesionalnya KPUD dan panwas, serta karena pemkot yang tidak netral, sekarang rakyat yang harus bayar konsekuensinya karena harus diulang,” pungkasnya. (*/OL-10)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/187663/38/5/KPUD-Panwas-dan-Pemkot-Bertanggung-Jawab-atas-Kecurangan-Pemilu-Kada-Tangsel#docu

Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan: FKCLP Kota Tangerang Selatan dalam Marissa Haque Fawzi (FH-UGM)

Senin, 20 September 2010
Keputusan MK untuk Tangerang Selatan: Tempo Interaktif

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota FKCLP Kota Tangerang Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.

“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.

Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.
JONIANSYAH

Surat Keberatan Panitera MK Tersangka ke Kapolri: dalam Marissa Haque Fawzi

23 November 2010 |
Mahfud kirim surat keberatan panitera MK tersangka ke Kapolri

Ilma Hairinasari
Mahkamah Konstitusi (Yudi/Primair)
 
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengirim surat perihal tanggapan atas sangkaan pidana kepada Panitera MK Zainal Arifin Hoesein ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Panitera itu, kalau dalam melaksanakan tugas tidak bisa dianggap melakukan pidana. Nanti kalau Panitera melakukan tindak pidana, nanti semua Panitera di Indonesia dilaporkan kepolisi semua kan, padahal dia kan menjalankan tugas," kata Mahfud, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/11).

Menurutnya, mengeluarkan surat penjelasan atas hasil putusan MK memang sudah menjadi tugas panitera bukan tugas Ketua MK. "Karena bukan tindak pidana, mestinya tidak diproses sebagai tindakpidana. Tetapi saya kira polisi juga tidak terlalu salah menerima laporan. Oleh sebab itu, dengan surat dari saya mudah-mudahan lebih komperhensif bahannya," jelasnya.

Mahfud menambahkan, panitera tidak dapat dipidanakan ketika dalam melaksanakan tugas peradilan kecuali melakukan tindakan pemalsuan.

"Nah misalnya hakim membuat putusan dilaporkan kepolisi. ya gimana nanti seluruh hakim di Indonesia nanti dilaporkan kepolisi. Panitera membuat surat dilaporkan kepolisi. Lalu, kita menyebut menurut UU Pidana orang melaksanakan tugas peradilan tidak bisa dikriminalkan. Menurut surat edaran MA, dimana pun panitera itu tidak bisa. Kecuali itu memalsu atau memanipulasi keterangannya di luar putusan," papar dia.

Kalau panitera menjelaskan putusan, bagaimana? "Dalam kasus Zainal itu, putusan MK sendiri tidak ada masalah sama sekali, Tapi kan itu timbul ketika panitera mengeluarkan penjelasan karena di minta oleh KPU. Dia yang jawab, memang wewenangnya dia," jawab Mahfud.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa MK menilai tindakan hukum terhadap Zainal Arifin Hoesein selaku Panitera MK, melaksanakan tugas yudisialnya adalah tidak tepat menurut hukum karena melampaui batas-batas kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein menjadi tersangka atas laporan yang menjeratnya dalam Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan.

Zainal menjadi tersangka karena surat yang diberikan kepada KPUD Sumatera Selatan pada 2009. Namun dalam surat tersebut hanya menjelaskan amar putusan MK tentang sengketa suara pemilu legislatif di antara dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil I Sumsel. Yakni, Usman Tokan dan Ahmad Yani (kini anggota Komisi III DPR).

Sementara itu, menanggapi kasus tersebut Mahfud MD mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses kasus yang membelit eks panitera.
(new)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/mahfud-kirim-surat-keberatan-panitera-mk-tersangka-ke-kapolri

Rakyat Tangsel adalah Masyarakat Cerdas & Punya Hak Menolak Pemimpin Korup dan Boneka Semata: PITA Tangsel di Lebak

PDIP Siapkan Lima Pengacara Bantu Airin-Ben

Antara - Minggu, 21 November 2010.

Rakyat Tangsel adalah Masyarakat Cerdas & Punya Hak Menolak yang 'patut diduga' Pemimpin Korup dan Boneka Semata: PITA Tangsel di Lebak

Sumber: http://id.news.yahoo.com/antr/20101121/tpl-pdip-siapkan-lima-pengacara-bantu-ai-cc08abe.html

Tangerang (ANTARA) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiapkan lima pengacara untuk mengawal kasus gugatan yang dilayangkan pasangan Arsid-Andre ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai salah satu partai pengusung, kami telah siapkan pengacara untuk membantu pasangan Airin-Ben mempertahankan kemenangan yang ditetapkan KPUD dari gugatan pasangan lainnya di MK," kata Ali Zuhri, Wakil Ketua Bidang Infokom DPC PDI-P Kota Tangerang Selatan, di Tangerang, Minggu.

Dijelaskannya, PDIP-P Tangerang Selatan juga telah melakukan koordinasi dengan DPC, DPD dan DPP untuk menyiapkan pengacara dalam kasus gugatan ke MK.

Ditambahkan Ali, sejak awal partainya telah mendukung pasangan Airin-Benyamin termasuk membantu dalam proses gugatan tersebut.
Tak hanya itu, pasangan Airin-Ben yang diusung sembilan partai seperti Partai Demokrat, PKS, PDI-P, PKB, PDS, PKPI, PPDI, PAN dan Golkar juga akan mendapat dukungan dari pihak lainnya.

"Tidak hanya unsur parpol yang sudah bersiap untuk membantu mempertahankan kemenangan. Tetapi, pihak lainnya diluar unsur partai juga akan membantu karena pasangan Airin-Ben banyak mendapat dukungan," katanya menuturkan.

Pasangan Arsid-Andre Jumat (19/11) mendaftarkan gugatan ke MK dengan alasan adanya sejumlah pelanggaran selama kampanye dan perhitungan suara.

Dalam gugatannya, pasangan tersebut menyebutkan telah terjadi adanya gerakan birokrasi pejabat dalam mengusung massa untuk pasangan Airin-Ben. Kemudian, telah ada pengelembungan suara ditingkat PPS dan PPK serta KPUD.

Bahkan, pasangan nomor urut tiga tersebut telah mengerahkan sebanyak 20 pengacara untuk membantu gugatan di MK dapat disetujui dan dilakukan pemungutan suara ulang.

KPU tanggal 17 November lalu di Gedung Syahidah INN Syarif Hidayatullah Ciputat telah menetapkan pemenang Pemilu Tangerang Selatan kepada Airin-Ben.

Berikut ini perolehan suara hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK. Pasangan nomor urut satu (Yayat-Norodom) memperoleh total suara sebanyak 22.640 suara. Pasangan nomor urut dua (Rodiyah-Sulaiman) dengan 7.518 suara.

Pasangan Arsid-Andre sebanyak 187.778 suara dan pasangan Airin-Benyamin sebanyak 188.833 suara. Selisih suara pasangan nomor urut tiga dan empat sekitar 1.115 suara atau 0,27 persen. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 10.919 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 417.748 suara.

Sumber: http://marissa-haque-info-tangsel.blogspot.com/2010/11/rakyat-tangsel-adalah-masyarakat-cerdas.html

Dukungan untuk Arsyid-Andre Taulani Stinky Mengalir dari Mana-mana: Marissa Haque Fawzi

Untuk Uni Linda Jalil tentang Kenyataan di Tangsel terkait Airin Rachmi Diany Sekeluarganya, semoga silaturahim kita tak terputus karena masalah Airin Rachmi Diany ya Mbak?

Fwd tulisan dari beberapa anak asuhku di Bogor, dengan alamat blog: http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com/

Almarhumah Mamanya Bunda Maissa Haque yang bernama R. Ay. Mieke Soehariyah selalu mengingatkan ketiga putrinya bahwa kalau tidak mau dicubit sebaiknya jangan mecubit, dan kalau kita melakukan sebuah kejahatan yakinilah bahwa energi kejahatan tersebut akan kembali kepada sang pembuat kejahatan minimal dua kali lebih perih dan menyakitkan.

Terkait masalah heboh blog Bunda Marissa Haque yang patut diduga sangat kuat dilakukan oleh timses Airin Rachmi Diany yang sangat berambisi menjadi Walikota Tangerang Selatan, energi jahat yang dilemparkannya kepada Ayah Ikang dan Bunda Marissa keliahatannya mulai balik kepada tim/mungkin Airin-nya sendiri dengan perih dan menyakitkan.

Bayangkan saja dengan biaya puluhan milyar rupiah yang dia habiskan ternyata hasil yang diperoleh sangat tidak signifikan dengan harapan LSI maupun dirinya. Masyarakat Tangsel lebih menyukai artis Andre Stinky Taulani yang lugu dan polos ketimbang yang diduga kuat seseorang yang ingin jadi pemimpin di Tangsel dengan motif negatif tertentu.

Kampanye hitam/black campaign diduga dari Airin Rachmi Diany melalui Twitter—Bunda Marissa tidak nge-tweet karena dia seorang esais yang menyukai gaya tulisan bertutur runut bukan kalimat-kalimat pendek tweet—energi negatif kiriman diduga Airin sudah mulai kembali kepada diri Airin sejak pasangan Arsyid-Andre menyatakan resmi menggugat ke MK Senin hari ini dengan kemungkinan terjadi seperti Kab. Pandeglang dimana Pemilukada diulang dan kemungkinan besar Ibu Tiri Airin Rachmi Diany/Ratu Atut Chosiyah kalah telak!

Alhamdulillaaaah, semoga pula hal ini membuka mata Tante Linda Jalil mantan wartawati Tempo yang kami duga selalu merasa tersaingi sama Bunda Marissa selama mereka jadi sesama Kompasianers. Bunda Marissa diberikan ruang khusus sebagai penebus ‘guilty feeling’ Oom Pepih Nugraha pengelola utama kompasiana.com yang memegang kendali berita kegiatan dan kader-kader Golkar di Kompasiana.com. Tawaran Oom Pepih Nugraha disambut positif oleh Bunda Marissa yang memang hobi menulis, dengan menjadi penulis esai disana. Sebagai wartawati senior Tante Linda Jalil memang tidak mendapatkan ‘kemewahan' kolom khusus dari Oom Pepih Nugraha. Entah mengapa hanya Oom Pepih sendiri yang dapat menjawabnya. Diduga, karena kolom khusus tersebut, Tante Linda Jalil lalu merasa ‘ada dua matahari di Kompasiana.com!’ sehingga beberapa komentarnya terasa kuat sangat ajaib. Halus namun mengiris tajam, dan tampak jelas makna yang terkandung didalamnya, yaitu: “Kecemburuan!”

Kami di asrama ini setuju ketika salah seorang penulis di kompasiana.com lainnya yang menyatakan ‘takjub’ akan keajaiban karakter Tante Linda Jalil saat menuliskan kisah ketua DPR RI kita Oom MA. Kalau tidak salah judul tulisannya adalah: “ Masih Waraskah Linda Jalil?” Ya benar, kami disini mengajukan pertanyaan tersebut kepada Tante Linda Jalil kalau kebetulan dia membaca blog kami ini.

Berikut harapan dan doa kami semua di asrama Bogor kepada pasangan Arsyid dan Andre Taulani di MK. Fwd:

Daftarkan Gugatan ke MK terhadap Airin Rachmi Diany, Arsid - Andre Stinky Taulani Menghimbau Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 22 November 2010

Tangsel – Menemukan puluhan bukti dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat dipenuhi aroma kejahatan pemilukada dan puluhan kecurangan, Calon Walikota Arsyid mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Hal ini guna menjaga stabilitas yang kondusif, yang sejak dimulainya pesta demokrasi tersebut mulai terusik akibat ancaman kekisruhan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dari pihak timses Airin Rachmi Diany.

Dalam sebuah diskusi santai di kediaman calon Wakil Walikota Andre Taulany Stinky di Bintaro, Ahad (21/11) lalu Arsyid mengatakan, Pemilukada sebagai bentuk demokratisasi di daerah sejatinya menjadi media bagi masyarakat untuk bersama-sama terlibat dan menjadi subjek pembangunan. Misi ini, kata Arsyid, membutuhkan stabilitas dan kondusifitas agar agenda pembangunan berjalan lancar.

“Alhamdulillah Pemilukada berjalan lancar dan aman. Terimakasih pada masyarakat telah mempercayakan kepemimpinan Tangsel kepada saya dan adinda Andre. Kita sudah merancang agenda-agenda pembangunan, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Semua agenda berbasis warga. Semoga bisa berjalan lancar dalam suasana kondusif,” tutur Arsyid penuh semangat dan lancar. Karena itu, Arsyid menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berbagai hasutan dan fitnah pihak-pihak tertentu yang sengaja dihembuskan untuk merusak solidaritas sosial masyarakat

“Jangan sampai kompetisi Pemilukada merusak keakraban, kebersamaan, dan solidaritas masyarakat,” kata Arsyid. Sebab bila itu yang terjadi, menurut Arsyid, Pemilukada sudah melenceng dari tujuan awalnya. “Pemilukada sebagai bentuk modernity dari musyawarah seharusnya menjadi media untuk menata bersama dalam suasana keakraban dan kebersamaan”, tandas Arsyid.

Sementara itu, salah satu ketua tim pemenangan Arsyid-Andre, Rully dari PPP mengatakan, imabauan Arsyid itu menanggapi berbagai fitnah, kampanye hitam, dan provokasi pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan hasil Pemilukada Tangsel 2010 yang dikumandangkan oleh Ketua KPUD Banten Iman Perwira Bachsan (dari PDIP).

“Mental tidak siap kalah menurut Arsyid, membuat timses Airin Rachmi Diany patut diduga melakukan serangan membabi buta. Fitnah sana sini, mencari-cari kesalahan, dan memprovokasi masyarakat dengan berbagai kampanye hitam yang disebarkan secara massif. Semoga masyarakat tidak terpengaruh dan tetap tenang,” kata Rully sejuk namun dalam.

“Jelas-jelas pasangan AIB (Airin dan Benyamin) melakukan pelanggaran puluhan. Dari laporan para pengawas independen, temuan bukti di lapangan, mereka yang curang dan banyak melanggar seperti temuan money politics dan selebaran-selebaran fitnah,” tandas Rully.

Senin besok ini sebanyak 10 (sepuluh) orang tim lawyers pasangan Arsyid - Andre akan medapatkan salinan gugatan di MK, namun kami semua mengingatkan bahwa menjaga suasana kondusif juga penting, Karenanya, marilah kita jadikan semua ini sebagai proses pembalajaran bagi semua”, tegas Rully Ketua Pemenangan dari PPP Tangsel yang merupakan koalisi gabungan dari Gerindra dan Hanura dengan slogan: "SAY NO to AIRIN RACHMI DIANY " yang penuh manipulasi dan kecurangan dalam Pilkada Tangsel 2010 ini." (Andarini)

DISARIKAN DARI:
http://marissa-haque-info-tangsel.blogspot.com/2010/11/dukungan-untuk-arsyid-andre-taulani.html

Buruk dan Busuknya Perjalanan Pemilukada Tangsel 2010, Semoga MK Bergerak: Marissa Haque Fawzi

Jumat 19 November 2010

Pemilukada Tangsel Kental dengan Pelanggaran dan Kecurangan

TANGSEL - Koordinator Lembaga Kajian dan Analisa Daerah Terpadu, Ade Yunus, memprediksi kalau pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan akan berujung seperti yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Proses pemilihan akan diulang karena indikasi pelanggaran maupun kecurangan sangat kentara.

"Berbagai pelanggaran tersebut memiliki persamaan dengan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Pandeglang. Mahkamah Konsitusi menyatakan pilkada di daerah tersebut harus diulang secara keseluruhan," tutur Ade, Kamis (18/11).

Pengamat dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan, indikasi pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan di Tangerang Selatan Sabtu lalu dilakukan secara terstruktur, sistemik dan massif. Berdasarkan data yang dihimpun LKADT, berbagai kecurangan tersebut diantaranya berupa penggelembungan suara, pengerahan birokrasi, dan politik uang.

Indikasi penggelembungan suara dilakukan lewat perumusan daftar pemilih tetap. "Surat undangan memilih palsu dibuat agar pemilih palsu hadir di TPS," jelas Ade.

Sedang tim pemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, pasangan yang Rabu malam lalu ditetapkan sebagai pemenang, Ade menuding, melibatkan birokrasi dalam program kerjanya. "Tiga hal ini (mark up jumlah suara, pengerahan birokrasi dan politik uang) menjadi kekuatan kubu pasangan Arsyid-Andre Taulany untuk memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," katanya. (ti/isan)

Sumber: http://www.bantenpost.com/berita.php?berita=BU/BNTP/11/10/1316

Doa Rintihanku untuk Menjujurkan Konstitusi di Tangsel, Banten: Marissa Haque Fawzi

Rabu, 17 November 2010

Doa Rintihan di Pelangi Bintaro: dari Blog Bunda Marissa Haque

Fwd dari blog Bunda Marissa Haque di Pelangi Bintaro, Tangerang Selatan, Banten:

"Kami berdua -- Ikang Fawzi dan Marissa Haque -- mendoakan semoga keadilan konstitusi melalui tangan Profesor Mahfud MD di MK (Mahkamah Konstitusi) dosen Ilmu Hukum-ku di FH-UGM berhasil membuat Tangsel-Banten menjujurkan keadilan serta membingkai politik dengan hukum.
Allahu Akbar! Kita belum merdeka!

Sumber: http://marissa-haque-info-tangsel.blogspot.com/2010/11/doa-rintihan-dari-pelangi-bintaro-dari.html

ASAS FORUM PREVILEGIATUM: Marissa Haque Fawzi

Stand Point Marissa Haque sebagai Mahasiswi Pasca Sarjana FH-UGM

Sumber:http://www.tribunnews.com/2010/10/17/marissa-haque-kritisi-hutan-riau

Terimakasih banyak adinda Oji adikku aktivis Muhammadiyah di Provinsi Riau yang disayang Allah… May God bless you my brother in faith…

Marissa Haque mengatakan, untuk memulihkan hutan Riau dan Indonesia, diperlukan a very strong leadership (kepemimpinan yang kuat dan komitmen tinggi) untuk menghentikan penebangan liar, melalui asas FORUM PREVILEGIATUM bilamana seluruh perangkat hukum yang tersedia dinegeri ini tidak lagi dapat menyelesaikan masalah pencurian kayu sistemik serta berkelanjutan tersebut.

“Dulu di Riau ada Kapolda yang memiliki komitmen untuk mengatasi pembalakan liar. Namun, akhirnya dikalahkan oleh kekuasaan,” kata istri rocker terkenal Ikang Fawzi ini.

Marissa Haque selama tahun 2008 pernah beberapa kali datang ke Riau untuk meneliti kehancuran hutan Riau guna menyelesaikan Disertasi S3-nya di IPB Bogor. Saat itu, artis ini banyak dibantu oleh para aktivis lingkungan di Riau dan mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Sutjiptadi.

“Gak lihat baju saya pakai sekarang ini, cokelat? Karena hutan Riau tidak lagi hijau lagi,” kata Icha, panggilan akrabnya.

Hadir dalam Diskusi Publik tersebut Prof Jonotoro dan Direktur Ekeskutif Walhi, Hariansyah. “Mari kita mulai dari diri sendiri dan hari ini untuk selamatkan hutan Riau,” ajak Icha.(*)

Editor : Juang_Naibaho
Source : Tribun Pekanbaru

Insya Allah Yakin Orang Madura Seperti Prof Mahfud MD akan Hanif: dalam Marissa Haque Fawzi

Selasa, 28 Desember

Mega berpesan pada Mahfud jangan oleng
Ilma Hairinasari

Jakarta - Bekas Presiden RI, Megawati Soekarnoputri berpesan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD untuk tetap berpegang teguh memperbaiki konstitusi di Indonesia.

"Pak Mahfud jangan oleng lah, sekarang ini banyak sekali yang oleng," kata Megawati saat membuka diskusi Refleksi Akhir Tahun dengan tema "Memimpin Republik dengan Konstitusi" di Megawati Institute, Jakarta, Selasa (28/12).

Ia sendiri pun merasa bangga sebagai salah satu pencetus awal ketika pembentukan lembaga konstitusi Mahkamah Konstitusi di tahun 2003.

"Sekarang mulai teraliri gonjang-ganjing, mudah-mudahan permasalahan itu cepat selesai. Tapi saya boleh bilang, saya bangga sedikit kala itu pembentukan MK," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak persoalan-persoalan konstitusi yang harus selesaikan yang membutuhkan waktu yang panjang.

"Ada hal-hal yang baik meskipun banyak yang kita harus katakan kurang baik. Kita mencoba untuk objektif mungkin untuk mengukurnya. Ukuran objektif itu datang dari konstitusi kita. Karena banyak sekali problem-problem bangsa yang perlu diselesaikan dan tidak mungkin dalam waktu yang pendek," jelasnya.

Ia pun berharap, bangsa Indonesia kembali merenungkan sejarah dimana Indonesia mengalami 4 kali amandemen.

"Kalau berbicara konstitusi kita ketika masuk ke reformasi itu betul-betul hebat. 4 kali kita amademen. Ketika saya merenung, itu kita betapa hebatnya mengganti dan merubah. Oleh karena itu, bicarakan ini secara jernih dan tenang, apakah perubahan 4 kali sudah baik. Apa ada hal-hal yang harus diperbaiki. Sehingga waktu yang hanya sekitar belum 15 tahun ini olahannya seperti apa. Yang perlu kita titipkan, janganlah kita terlalu banyak uji coba," pungkasnya. (feb)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/politik/mega-berpesan-pada-mahfud-jangan-oleng

Semoga Doaku Cepat Terkabul bahwa UU Pembuktian Terbalik 2011 Terealisasi: dalam Marissa Haque Fawzi

Nebby Mahbiburrahman
M Jasin (Nebby/Primair)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar wacana soal undang-undang pembuktian terbalik dapat terealisasikan dalam waktu dekat.

Pasalnya, jika UU sudah disyahkan, maka pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hartanya dapat disita negara.

"Kalau sudah ada UU Pembuktian Terbalik, maka harta yang tak dilaporkan disita untuk negara," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat, Selasa (28/12).

Dikatakan Jasin, UU ini dapat  mengatasi ulah pejabat nakal yang enggan untuk melaporkan semua hartanya ke KPK ataupun yang menggelapkan laporan harta kekayaan.

Seperti pada kasus salah seorang mantan pegawai Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie. Ia tidak melaporkan semua hartanya, dari kekayaannya sebesar Rp64 miliar. Sedangkan yang dilaporkan ke KPK baru Rp 10 miliar saja.

"Tanpa adanya undang-undang ini maka harta yang tidak dilaporkan akan tetap menjadi milik yang bersangkutan," kata dia.  (feb)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/kpk-berharap-uu-pembuktian-terbalik-cepat-terealisasi

Alhamdulillah, MK Sekarang Bisa Menguji UUD 45: dalam Marissa Haque Fawzi

Ilma Hairinasari
Mahfud MD (Yudi/Primair)
Jakarta - Dalam sidang putusan terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempunyai alasan yang berbeda (concurring opinion).

"Saya menyetujui perppu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui penekanan pada penafsiran sosiologis dan teleologis," kata Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/2).

Ia mengungkapkan, dilihat dari logika hukum, MK seharusnya tidak bisa melakukan pengujian atas Perppu terhadap UUD 1945.

"Namun, akhir-akhir ini ada perkembangan penting dalam ketatanegaraan kita sehingga saya ikut menyetujui agar perppu dapat diuji konstitusionalitasnya," tambahnya.

Menurutnya, perkembangan ketatanegaraan di lapangan menjadi alasannya untuk menyetujui dilakukannya pengujian terhadap perppu.

"Pemerintah, siapapun, untuk tidak main-main membuat sembarang perppu. Misalnya, pemerintah merasa kuat, buat perppu. Karena kuat di DPR, di DPR-nya yang sama-sama kuat di pemerintah membiarkan perppu-nya mengambang, tidak dibahas, tidak disetujui," ujarnya.

Hal tersebut, sambung Mahfud MD, muncul karena adanya persoalan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sampai saat ini masih dipersoalkan keabsahannya.

"Kalau tidak akan terjadi peluang-peluang, penyalahgunaan kekuasaan, permainan politik yang bisa menghancurkan dunia hukum kita. Kalau MK menutup pintu terhadap pengujian perppu ini. Karena ada fakta baru, yang sekarang berkembang perppu tentang JPSK itu dipersoalkan disahkan atau tidak sih?" tambahnya.

Ia juga menambahkan, terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, masih merupakan hak subjektif presiden untuk mengeluarkan perppu.

"Sepenuhnya tergantung hak subjektif presiden. Terserah presiden kalau dianggap genting, kalau mau buat UU tidak ada waktu, itu bisa saja. Tapi dalam sidang pertama itu harus dibicarakan. DPR-nya setuju ndak? Kalau ini diulur-ulur kayak gini, nanti akan terjadi lagi," ujarnya.

Sehingga, menurut tujuh hakim lainnya, selain hakim konstitusi, Muhammad Alim yang (dissenting opinion), MK berhak menguji perppu.

"Meskipun dari segi ilmu ada perampasan hak konstitusional DPR, tapi untuk pengembangan hukum dan keselamatan hukum ke depan, kita ambil wewenang itu, untuk menyelamatkan dunia hukum," pungkasnya.
(aka)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Peradilan&artid=mk-bisa-menguji-perppu-terhadap-uud

Mahfud MD (Ketua MK) dalam Marissa Haque Fawzi: Politik Indonesia Sekarang Oligarki!

Padang, 11 Februari 2010
Mahfud MD (Yudi/Primair)

Padang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, penegakan supremasi hukum tidak akan pernah berjalan baik selama model politik yang diterapkan adalah oligarki.

"Hukum dalam arti produk politik sangat dipengaruhi sistem politik, apakah demokratis atau tidak," kata Mahfud saat pengukuhan Saldi Isra sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Kamis (11/2).

Pascareformasi, kata Mahfud, bangsa Indonesia mengalami pergeseran dari sistem politik yang otoriter ke demokrasi sesaat dan sekarang oligarki. "Sistem politik kita sekarang ini bukan demokratis tetapi oligarki," katanya.

Oligarki adalah suatu sistem politik di mana berbagai keputusan diambil hanya oleh elite-elitenya dan bukan anggota partai.

Karena itu, Mahfud menambahkan, yang banyak terjadi selanjutnya adalah politik transaksional. Ia menyontohkan, seorang pejabat yang terkena satu kasus bisa jadi tidak akan terkena sanksi apapun karena ternyata punya sesuatu yang bisa digunakan untuk menekan pihak lainnya.

"Coba saja tahan saya, nanti kasus-kasus yang lain bisa saya bongkar. Akhirnya penegakkan hukum jadi tenggelam," katanya menyontohkan tekanan dan ancaman di era oligarki.

Dia mempertanyakan pula mengapa pasca reformasi justru banyak terjadi kasus KKN dan penegakkan hukum menjadi karut-marut. "Demokrasi penting untuk membangun bangsa ini. Demokratis atau tidaknya suatu pengambilan keputusan politik, akan menggambarkan baik-buruknya wajah hukum di suatu negara," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menyinggung tentang berbagai perubahan hukum tata negara itu sebenarnya berasal dari perdebatan-perdebatan yang terjadi di kalangan ahli.

Menurut dia, konstitusi itu hanya kesepakatan-kesepakatan. "Berbagai pengembangan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan, yang dalam hal ini adalah MK. Karenanya bisa jadi ada hal yang tidak baik dalam perumusan satu produk hukum," kata Mahfud.
(new/ant)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Politik&artid=ketua-mk-politik-kita-sekarang-bukan-demokrasi-tapi-oligarki

Prof.Dr. Mahfud MD & Mahzab Bulak Sumur yang Memulai Penampakan: dalam Marissa Haque Fawzi

Mahfud: Presiden Wajib Turut Campur

Liputan6.com, Bogor: Semakin tidak jelasnya penyelesaian sejumlah kasus hukum di Tanah Air menjadi perhatian sejumlah institusi penegak hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara sudah sepatutnya campur tangan dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Wacana ini dimunculkan ketika rapat kerja satgas pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12). Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya Presiden SBY secara pro aktif dapat mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja dengan baik.

Sementara Guru Besar Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kinerja Satgas Mafia Hukum masih belum maksimal. Bambang memberikan nilai merah. Pasca terbentuknya Satgas Mafia Hukum, sejumlah kasus besar mulai terungkap. Namun hingga kini penuntasan kasus-kasus tersebut dirasakan masyarakat masih jauh dari harapan.(JUM)

Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-mahfud-presiden-wajib-turut-campur-e5c0aa3.html

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia
Marissa Haque Fawzi, Denny Indrayana, Patrialis Akbar, Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP
Elza Syarif (12%), Marissa Haque Fawzi (78%), dan Noviantika Nasution (10%), Kontribusi Marissa Haque untuk PPP di Global TV 2008

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Kaporli Bambang Dahuri & Marissa Haque yang Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah saat Pilkada Banten 2006 Lalu

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Jajaran Intelijen Bareskrim Mabes Polri & Kapolri saat Menerima Laopran Marissa Haque atas Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Menemui Kadiv Propam Irjenpol Gordon Mogoot, Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah & Perilaku Oknum Polri Kamneg 4 Kanit 5 Polda Metro Jaya Kompol Joko Purwadi SH, MH

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Fawzi Didampingi Dua LAwyersnya Khairil Poloan & Yulita Menlaporkan ke Kapolri Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum
Aspri Kabareskrim Mabes Polri Ternyata Alumni FE Unbor Jaktim, Apakah Lalu Otomatis Jadi Pelindung Dugaan Delik Pidana Ratu Atut Chosiyah pada Pilkada Banten 2006 Lalu?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?
Walau Masih Kesal & Kecewa, Namun Tak Ingin Mengecewakan Penggemar Petugas Polri di Mabes Polri

Entri Populer

Ujian Sesungguhnya Prof. Dr. Denny Indrayana, SH (1)

Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB Lagi, Gayus Tuding Denny Indrayana
Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB

Telah Diduga Sebelumnya Kalau Kapolri 2011 Akan Sangat Mengecewakan (1)



Selasa, 25 Januari 2011, 10:29 WIB
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota komisi hukum DPR-RI, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dicecar soal kasus Gayus Tambunan.

Dugaan Corps du Esprit Oknum Jendral Polri Sudah Sejak Lama (1)

Jum'at, 21 Januari 2011, 15:16 WIB
Kendala yang selama ini dihadapi Polri seolah-olah memperlihatkan bahwa Polri itu lambat atau tidak serius. Tapi, Ito membantahnya.

Benarkah CIA Dilibatkan/Terlibat dalam Kasus Century & Gayus?

Kamis, 20 Januari 2011, 10:26 WIB
Gayus Tambunan juga mengungkap dugaan keterlibatan CIA dalam kasusnya. Belakangan orang yang diketahui agen CIA itu memiliki 3 paspor yang seluruhnya masih aktif.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (2)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (1)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus menyebutkan bahwa Satgas Anti Mafia Hukum, khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, melakukan rekayasa dalam kasus ini. Denny, katanya, sengaja mempolitisasi kasus ini dengan mengarahkan Gayus.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (3)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM)

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM): Marissa Haque & Ikang Fawzi

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque), Ikang Fawzi

Terimakasih Banyak Mas Indro Kimpling (KABARE) Saudara Kami: Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque (Mahasiswi Pasca Sarjana UGM/FH & FEB), Ikang Fawzi (Sekjen KAGAMA FEB UG, 18 Feb 2011, di Kepatihan, Yogyakarta

FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling

Show Iwan Fals di FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, Feb 2011

Manusi Setengah Dewa untuk "Justice for Indonesia": FH UGM

Iwan Fals, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, FH UGM, Manusia Setengah Dewa. Feb 2011

Gitar Heboh ala Gunung Merapi Yogya dalam Ikang Fawzi & Marissa Haque

Menghibur Korban Gunung Merapi bersama Pasca Sarjana FH UGM: Ikang Fawzi begin & Marissa Haque, 19 Februari 2011

Sego Pecel di Yogyakarta Terfavorit: Ikang Fawzi & Marissa Haque

Unforgettable memory with FH UGM in Yogyakarta and Friends--Erwin Kertajaya, Indro Kimpling (Kabare) Elis Anis, Menik Kodrat, and Ikang Fawzi My Husband as well...alhamdulillaaah...

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Bulan Madu Kami Lagi bersama para Sahabat di Yogyakarta

Bulan Madu Kami Kesekian di Yogyakarta bersama para Sahabat UGM, Yogyakarta, Feb 2011

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi
"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Vocal: Ikang Fawzi & Ras Muhammad

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi
Suami Marissa Haque, Ikang Fawzi adalah Penyanyi Rock Indonesia dapat MBA

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque
Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling
Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling