Kamis, 30/06/2011 23:29 WIB - Detik
Sumber: http://harianjoglosemar.com/berita/eks-juru-panggil-mk-tersangka-andi-nurpati-di-ujung-tanduk-47524.html
JAKARTA—Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi calon hakim di Bandung, Masyhuri Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR (Partai Hanura) dengan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Hal tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Masyhuri Hasan, Kejaksaan Agung juga memastikan tersangka dalam kasus pembuatan surat palsu MK ada lebih dari satu orang. "Dalam penyidikan tersebut ditegaskan ada tersangka, bernama inisial 'MH dkk', sehingga untuk 'dkk' ini kami sendiri belum bisa menjelaskan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/6).
Noor menuturkan, bahwa SPDP kasus surat palsu MK tersebut secara resmi telah diterima oleh Sekretariat Pidana Umum Kejagung pada 28 Juni kemarin. Dalam surat tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan surat palsu.
Namun, lanjutnya, dalam SPDP tersebut hanya disebutkan tersangka MH dkk atau kepanjangannya MH dan kawan-kawan. Dengan demikian, dipastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, selain si MH. "Kami sendiri belum tahu siapa 'dkk', tapi tersangka lebih dari satu orang," tuturnya.
Saat ditanya apakah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati termasuk dalam “dkk” yang tertulis dalam SPDP tersebut, Noor enggan berkomentar. Dia meminta agar wartawan memeriksa langsung kepada pihak penyidik Mabes Polri.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin malam, Andi Nurpati kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. Andi juga mengaku tidak menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Agustus 2009 lalu. Menurut Andi surat tersebut diterima oleh sopirnya bernama Aryo. "Saya tidak pernah (menerima) surat dari MK. Yang terima itu sopir saya," ujar Andi.
Detik
Selain Masyhuri Hasan, Kejaksaan Agung juga memastikan tersangka dalam kasus pembuatan surat palsu MK ada lebih dari satu orang. "Dalam penyidikan tersebut ditegaskan ada tersangka, bernama inisial 'MH dkk', sehingga untuk 'dkk' ini kami sendiri belum bisa menjelaskan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/6).
Noor menuturkan, bahwa SPDP kasus surat palsu MK tersebut secara resmi telah diterima oleh Sekretariat Pidana Umum Kejagung pada 28 Juni kemarin. Dalam surat tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan surat palsu.
Namun, lanjutnya, dalam SPDP tersebut hanya disebutkan tersangka MH dkk atau kepanjangannya MH dan kawan-kawan. Dengan demikian, dipastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, selain si MH. "Kami sendiri belum tahu siapa 'dkk', tapi tersangka lebih dari satu orang," tuturnya.
Saat ditanya apakah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati termasuk dalam “dkk” yang tertulis dalam SPDP tersebut, Noor enggan berkomentar. Dia meminta agar wartawan memeriksa langsung kepada pihak penyidik Mabes Polri.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin malam, Andi Nurpati kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. Andi juga mengaku tidak menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Agustus 2009 lalu. Menurut Andi surat tersebut diterima oleh sopirnya bernama Aryo. "Saya tidak pernah (menerima) surat dari MK. Yang terima itu sopir saya," ujar Andi.
Detik