Kisah Gubernur dengan Ijazah Palsu
Sumber; http://monitorindonesia.com/2011/06/kisah-gubernur-dengan-ijazah-palsu/
- Tuesday, June 14, 2011, 20:37
Sejak era reformasi bergulir, cukup banyak pejabat daerah di Indonesia yang tersandung kasus dugaan ijazah palsu. Namun, kasus tersebut biasanya hanya menghangat di awalnya saja, lantas meredup di episode berikutnya.
BAHKAN, Government Watch (GOWA) pada 2005 lalu pernah menemukan banyaknya pejabat daerah yang menggunakan ijazah palsu untuk meraih jabatannya. Selama tahun 2005 saja, dari 226 pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi, kota dan kabupaten lebih dari setengahnya diwarnai dengan kasus ijazah palsu.
Menurut Sekjen GOWA Andi W Saputra, mayoritas kasus pejabat daerah berijazah palsu berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disusul Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa. Karenanya, tambah Andi, para pejabat pengguna ijazah palsu sebenarnya bisa dijerat Undang Undang Pemilu dan Pidana.
Hal ini pulalah yang terjadi pada kasus dugaan ijazah palsu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, paska dilaporkan Marissa Haque ke pihak berwajib.
Pasalnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Ratu Atut. Polisi menyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan penyidikan. Ujung-ujungnya, laporan Marissa Haque ke Atut sudah dihentikan kasusnya.
Alasannya, penghentian penyidikan ini karena polisi tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses secara hukum. Tidak ada indikasi ijazah palsu. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat calon Gubernur Banten Marissa Haque melaporkan lawannya dalam pilkada, Ratu Atut, ke polisi. Marissa menduga Ratu Atut menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Banten. Meski demikian, Ratu Atut berhasil memenangi persaingan untuk duduk sebagai orang nomor satu di Provinsi Banten.
Bukan bermaksud menghakimi, kasus dugaan ijazah palsu yang kerap melilit para kepala daerah merupakan aib yang seharusnya dituntaskan. Sebab bagaimana mungkin seorang pejabat daerah akan jujur membangun daerahnya kalau pada dirinya sendiri saja tidak jujur?
Namun, sebagai negara hukum, kasus dugaan ijazah palsu itu seyogianya memang harus disertai bukti dan fakta yang cukup. Terpenting lagi, aparat penegak hukum utamanya kepolisian dan kejaksaan harus bisa melepaskan diri dari kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu.
■ Ishak H Pardosi