Tumben Pos Kota Positif Beritanya!
Kamis, 2 Juni 2011 - 13:45 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bernama S di rumahnya di Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara, tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diduga kasus suap penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit dimana dia menjadi hakim pengawas perkara itu.Kini hakim `S` dan kurator PT SI, PW, sedang diperiksa secara intensif di kantor KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Keduanya ditanyai seputar dugaan transaksi suap Rp 250 juta. Pasalnya, petugas KPK yang menangkap keduanya memiliki bukti penyerahan uang yang diduga terkait proses hukum kepailitan perusahaan yang dikuratori oleh PW tersebut. “Kami menyaksikan penyerahan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis, (2/6.
Johan mengatakan, seusai pemberian uang, PW langsung bergegas meninggalkan kediaman hakim S di kawasan Sunter.”Setelah memberi itu, PW tidak ditangkap,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menginformasikan jika penangkapan dilakukan di dua tempat yakin, di kediaman hakim S di kawasan Sunter, dan di sebuah hotel di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kenapa tidak ditangkap di tempat yang sama? Johan mengklaim hal itu adalah sebagai strategi penyidikan.
Sementara itu, guna meluruskan informasi soal sebuah mobil yang ikut disita tim penyidik bermerek Mithsubisi Pajero, Johan menegaskan jika mobil itu bukan kepunyaan hakim S. “Itu milik kuratornya. Kita sita juga sebuah mobil. Itu milik kurator,” kata dia.
Uang tersebut langsung disita petugas KPK saat dilakukan penangkapan terhadap S tadi malam. “Duit itu ditaruh di tiga lembar amplop berwarna coklat, dan ditaruh di tas kertas warna merah,” ujar Johan.
Hakim tersebut sampai berita ini ditayangkan belum menyandang status tersangka, namun KPK rencananya akan menetapkan status tersangka hakim S dalam tempo 1X24 jam.
(rizal/sir)
Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/06/02/kpk-tangkap-hakim-pengadilan-niaga