Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang

Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang
Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang, Yogyakarta, Feb 2011

Setuju Sepenuhnya pada Prof.Dr. Mahfud MD: Marissa Grace Haque Fawzi

Mahfud MD: Presiden Wajib Turut Campur

Liputan6.com, Bogor: Semakin tidak jelasnya penyelesaian sejumlah kasus hukum di Tanah Air menjadi perhatian sejumlah institusi penegak hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara sudah sepatutnya campur tangan dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Wacana ini dimunculkan ketika rapat kerja satgas pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12). Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya Presiden SBY secara pro aktif dapat mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja dengan baik.

Sementara Guru Besar Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kinerja Satgas Mafia Hukum masih belum maksimal. Bambang memberikan nilai merah. Pasca terbentuknya Satgas Mafia Hukum, sejumlah kasus besar mulai terungkap. Namun hingga kini penuntasan kasus-kasus tersebut dirasakan masyarakat masih jauh dari harapan.(JUM)

Tangsel, Banten, 28 Desember 2010

Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-mahfud-presiden-wajib-turut-campur-e5c0aa3.html

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum  Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011
Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi
UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi, MM UGM, Program MBA, Yogyakarta, 25 Januari 2011

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat
Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi
Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Lagu & Syair "Menanti Suatu Saat": Karya Ikang Fawzi Suami Marissa Haque

Lagu & Syair Favorit Marissa Haque tentang Masyarakat yang Terabaikan Pemerintah RI, Karya Ikang Fawzi Suaminya

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: "Panggilan Jiwa" (Citra Bangsaku)

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM, Show Iwan Fals, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling, Yogyakarta

Hanya Seorang Presiden SBY yang Dapat Menolong Masyarakat di Prop. Banten

Jadi Orang Indonesia Faham Hukum? Nggak Penting Banget!: 'Desperado' Marissa Haque Fawzi

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
Hukum Ekonomi (Business Law), FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

Minggu, 17 Juli 2011

Mendag Akui China Main Curang di ACFTA : detikFinance.com dalam Marissa Haque Fawzi

Senin, 11/04/2011 18:07 WIB

Ramdhania El Hida - detikFinance


Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan berdasar temuan tim independen Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terungkap bahwa terdapat perdagangan yang timpang sebagai imbas dari penerapan kebijakan ACFTA. Namun, kata Mari, pemerintah telah menanggulangi ketidakseimbangan tersebut melalui penerapan beberapa kebijakan.

"Temuannya menunjukkan bahwa ada perdagangan yang tidak fair makanya itu kita kenakan bea masuk tambahan, itu namanya bea masuk antidumping, ada juga namanya bea masuk safeguard, namanya bea masuk penyelamatan," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Meskipun Mari menyatakan komitmen kebijakan ACFTA akan tetap dijalankan. Pasalnya, kebijakan tersebut juga mempunyai keuntungan seperti meningkatnya investasi China di Indonesia.

"Iya masih komit, kita mengatasi masalah daya saing di dalam negeri, untuk mengatasi berbagai hal, ada yang infrastruktur ada masalah bahan baku. Semua itu harus kita atasi dan pada saat sama kita sudah punya kesepakatan bilateral dengan China untuk menjaga supaya hubungan kita itu win-win," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang mengatakan pemerintah akan tetap menjalankan kesepakatan yang telah ada dengan China.

"Yang paling penting buat kita itu bagaimana agar balance dan tidak merugikan kita. Itu PR (pekerjaan rumah) kita, kita kerjakan, meningkatkan capacity building dan meningkatkan daya saing. Tapi juga China kita minta menjaga balance of trade-nya. ASEAN iya, kita harus komit dengan ASEAN. Ini dalam kerangka ASEAN, bukan bilateral. Tapi kita juga tidak ingin industri kita mengalami gangguan, apalagi sampai mengalami kebangkrutan atau apapun sesuai laporan perindustrian," ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh jenis produk industri yakni besi dan baja, tekstil dan produk tekstil (TPT), kosmetika, mainan anak, alas kaki, lampu, dan loudspeaker diusulkan untuk dievaluasi penerapannya pasca implementasi perjanjian perdagangan bebas ACFTA.

Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, dari tujuh produk tersebut, terdapat lima jenis produk utama yang mengalami lonjakan impor yang signifikan. Kelima produk itu adalah besi dan baja, TPT, mainan anak, kosmetika, dan alas kaki.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), selama Februari 2011 perdagangan Indonesia dengan China juga mencatat defisit US$ 324,5 juta. Defisit neraca perdagangan nonmigas dengan China pada periode Januari-Oktober 2010 mencapai US$ 5,3 miliar. Angka itu mengalami peningkatan sebesar US$ 1,4 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2009 senilai US$ 3,9 miliar.

(nia/hen)

Sabtu, 09 Juli 2011

Penarikan Film Asing Pemerintah Minta KPPU Investigasi Distribusi Film Impor: tribunnews.com dalam Marissa Haque Fawzi

KEnangan Membuat Papaer dari Kelas Ibu Dr. Maria Tri, FH UGM, Juni 2011

Sumber: http://www.tribunnews.com/2011/02/20/pemerintah-minta-kppu-investigasi-distribusi-film-impor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mencuatnya wacana penarikan fim asing di Indonesia membuat pemerintah angkat bicara. Pemerintah beranggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan dan menginvestigasi pengadaan film impor, termasuk soal distribusi film impor di Tanah Air.

Demikian dikemukakan Deputi Menteri Koordiantor(Menko) Perekonomian, Edy Putra Irawady, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Minggu (20/02/2011).

"Banyak masalah persaingan usaha ini yang perlu kita benahin agar surplus ekonomi masyarakat jangan terdistorsi terus," kata Edy Putra.

Diberitakan sebelumnya, Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.

Ini menyusul keputusan pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta BKF Kementerian Keuangan yang memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor (asing)

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor disebutkan bea masuk film sebesar 5-15 persen dimana dalam aturan ini dibedakan antara tarif berdasarkan jenis, ukuran, serta bahan film impor.

Pemerintah, menurut Edy Putra, menegaskan kebijakan bea masuk (BM) bagi film impor tetap akan diberlakukan.

"Kebijakan BM itu sudah tepat, baik dari sisi mendorong industri film nasional, maupun revenue," kata Edy Putra.

Dia mengatakan, sebelum keluar aturan itu sudah dikaji melibatkan banyak stakholders. "Jadi soal BM ini, nggak perlu dipermasalahkan, tetap aja dilaksanakan," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan perlu juga dilakukan audit investigasi mulai dari pungutan-pungutan seperti bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai), dan pajak penghasilan (PPh) impornya, pajak tontonan (hak pemda), PPH badan importir dan pengusaha bioskop, dan sebagainya.

Penulis: Hasanuddin Aco  |   Editor: Anwar Sadat Guna

KPPU akan Bongkar Kasus MONOPOLI Distribusi Film Indonesia: solopos.com dalam Marissa Haque Fawzi

Pelajaran dari Kelas Persaingan Usaha Tidak Sehat & Anti Monopoli Ibu Dr. Maria Tri, FH UGM, Juni 2011



Jakarta (Solopos.com)

Sumber: http://www.solopos.com/2011/channel/nasional/kppu-siap-bongkar-kasus-monopoli-distribusi-film-105093

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali membongkar kasus dugaan monopoli distribusi film di Indonesia. Setelah sebelumnya KPPU telah memperkarakan kasus serupa sebanyak dua kali dan tak berhasil membuktikannya.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan penyelidikan kali ini merupakan inisiatif sendiri dari komisi. Jika sebelumnya berdasarkan laporan dari pelaku usaha bioskop. “Kali ini inisiatif KPPU, kita mencoba mencari bukti apakah suatu perusahaan bioskop melakukan diskriminasi,” katanya, Jumat (1/7/2011).

Nawir menambahkan masalah ini ia sudah agendakan dalam rapat komisi bahkan sejak tahun lalu. Menurutnya yang menjadi konsen KPPU saat ini adalah memonitor kembali afiliasi para importir film dengan grup bioskop tertentu apakaha ada bukti-bukti dominasi dan melakukan diskriminasi distribusi film.

Terkait adanya tudingan Omega Film yang merupakan importir baru terafiliasi dengan salah satu grup terbesar bioskop di Indonesia. Nawir menegaskan untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian bukti-bukti dan tak terpaku pada sentimen salah satu pemain bioskop tertentu.
“Prinsipnya kita tak melihat pemainnya siapa, lebih pada apakah ini akan terjadi diskriminasi. Kalau ada bukti dengan itu akan kita perkarakan secara hukum,” tegas Nawir.

Seperti diketahui kasus serupa telah terjadi beberapa tahun lalu yang menghasilkan Putusan KPPU No 05/KPPU-L/2002. Pada waktu itu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film dan PT Nusantara Sejahtera Raya dinyatakan KPPU tak terbukti melakukan prilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.

Kemudian Grup Blitz Megaplex pada 5 Juni 2009 melaporkan PT Nusantara Sejahtera Raya selaku pengelola Grup 21 Cineplex sebagai terlapor terkait dugaan kasus dominasi ditribusi film nasional.

Tuduhan yang dialamatkan oleh pelapor kepada 21 Cineplex yaitu dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham. Namun pada akhirnya semua tuduhan itu mentah tak terbukti lagi.

(detik.com/tiw)

Jumat, 01 Juli 2011

Polri Tangkap Tersangka Pemalsu Surat MK Masyhuri Hasan: metrotvnews.com dalam Marissa Haque Fawzi


YESS!!!

Hukum & Kriminal / Jumat, 1 Juli 2011 11:13 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mabes Polri menangkap juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan di Bandung, Jawa Barat. Hasan merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK dalam pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (1/7).

Masyhuri ditangkap dini hari tadi. Ikhwal perannya, kata Boy, penyidik masih mendalami. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang menyatakan, penyidik sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

Namun, Mathius enggan menyebut berapa banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Mengenai empat orang dari MK yang diperiksa pada 28 Juni lalu, kata Mathius, statusnya masih saksi. "Mereka saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," kata Mathius.

Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.

Kasus bergulir sejak MK mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan politikus Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menduduki kursi di DPR dari daerah pilihan Sulawesi Selatan 1. Padahal, menurut perolehan suara, seharusnya kursi itu untuk Mestariyani Habie dari Gerindra.

Selain Arsyad dan Masyhuri, kasus itu pun menyeret nama mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, yang kini menjadi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.(Ant/DOR)

Jasa Ketua MK Mahfud MD pada Penjujuran Keadilan: Marissa Haque Fawzi


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membeberkan  kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat Mahkamah Konstitusi yang dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati. Menurut Mahfud, pihaknya telah mengirimkan surat terkait status Dewi Limpo dengan nomor 112/PAN. MK/VIII/2009 dan 113/PAN. MK/VIII/2009 kepada Andi Nurpati tanggal 17 Agustus 2009. Saat itu, menurut Mahfud, Andi sendiri yang meminta surat-surat itu langsung dikirim ke alamatnya. Namun, saat pertemuan Komisi Pemilihan Umum pada 20 Oktober 2009, Andi hanya memberikan surat dengan nomor 113.

Mahfud mempertanyakan, di mana satu surat bernomor 112 yang telah diberikan pada Andi Nurpati.
"Andi Nurpati mengatakan bahwa surat MK No 112/PAN. MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 tidak ada stempel MK. Padahal, dua surat sudah dikirim pada hari yang sama, dengan tanda terima yang sama. Mengapa yang bernomor 113 ada, sementara yang nomor 112 tidak ada? Padahal Andi sendiri yang meminta surat itu dikirim ke alamatnya. Berdasarkan kesaksian sopirnya (Andi Nurpati) Aryo dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disimpan diarsip oleh Andi, sehingga tak dibawa ke rapat pleno KPU dan pada Ketua KPU," papar Mahfud di Komisi II DPR RI, Selasa (21/6/2011).

Ia beranggapan, jika Andi menyatakan tidak ada stempel, kenapa tidak ditanyakan pada MK untuk memperoleh kepastian surat itu.

"Ketika menerima surat itu, Andi Nurpati tidak persoalkan bahwa surat itu tidak berstempel, kepada MK. Harusnya bisa ditanya jika memang tidak ada stempelnya. Sampai hari ini surat itu pun tidak pernah ditunjukkan, apalagi dikembalikan ke MK," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Andi Nurpati justru menunjukkan surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata palsu. Apalagi, Andi menyebutkan bahwa surat itu dikirim melalui faksimile. Padahal, kata Mahfud, MK tidak pernah memberikan surat melalui faksimile dengan nomor yang disebut oleh Andi Nurpati.

"Dari surat itu (yang palsu) tertera faks MK bernomor 021-3800239. Tetapi, dari PT Telkom menegaskan nomor faks tersebut sudah tidak aktif digunakan lagi sejak Juli 2009 dan tidak ada surat yang dikirim melalui faks tersebut pada tanggal 14 Agustus 2009 seperti yang disebut Andi Nurpati," imbuh Mahfud.

Mahfud juga menegaskan, pada rapat pleno KPU 2 September 2009, Bawaslu telah menyatakan keberatan atas keputusan KPU yang berdasarkan surat palsu itu, karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK No 84/PHPU.C/VII/2009. Namun itu, diabaikan oleh Andi Nurpati.

"Oleh karena surat palsu digunakan dan surat asli ternyata tidak disampaikan pada Ketua KPU dan rapat pleno KPU, maka tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi secara nyata," tukas Mahfud.




 
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 


Eks Juru Panggil MK Tersangka, Andi Nurpati di Ujung Tanduk

Kamis, 30/06/2011 23:29 WIB - Detik



Sumber: http://harianjoglosemar.com/berita/eks-juru-panggil-mk-tersangka-andi-nurpati-di-ujung-tanduk-47524.html


JAKARTA—Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi calon hakim di Bandung, Masyhuri Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR (Partai Hanura) dengan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Hal tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Masyhuri Hasan, Kejaksaan Agung juga memastikan tersangka dalam kasus pembuatan surat palsu MK ada lebih dari satu orang. "Dalam penyidikan tersebut ditegaskan ada tersangka, bernama inisial 'MH dkk', sehingga untuk 'dkk' ini kami sendiri belum bisa menjelaskan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/6).
Noor menuturkan, bahwa SPDP kasus surat palsu MK tersebut secara resmi telah diterima oleh Sekretariat Pidana Umum Kejagung pada 28 Juni kemarin. Dalam surat tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan surat palsu.

Namun, lanjutnya, dalam SPDP tersebut hanya disebutkan tersangka MH dkk atau kepanjangannya MH dan kawan-kawan. Dengan demikian, dipastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, selain si MH. "Kami sendiri belum tahu siapa 'dkk', tapi tersangka lebih dari satu orang," tuturnya.

Saat ditanya apakah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati termasuk dalam “dkk” yang tertulis dalam SPDP tersebut, Noor enggan berkomentar. Dia meminta agar wartawan memeriksa langsung kepada pihak penyidik Mabes Polri.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin malam, Andi Nurpati kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. Andi juga mengaku tidak menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Agustus 2009 lalu. Menurut Andi surat tersebut diterima oleh sopirnya bernama Aryo. "Saya tidak pernah (menerima) surat dari MK. Yang terima itu sopir saya," ujar Andi.
Detik

Ada Lima Orang Tersangka Surat Palsu MK

Sumber:  http://monitorindonesia.com/?p=36200
Kepolisian resmi menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung, atas nama MH dan kawan-kawan. 


MH adalah Masyhuri Hasan


Abdul Malik Haramain

KUAT dugaan,  MH adalah Masyuri Hasan yang hari ini tidak memenuhi panggilan Panitia Kerja (panja) DPR tentang Mafia Pemilu. Lantas, siapa saja yang ikut terlibat dalam aksi MH?

Menurut anggota Panja dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, akan ada lagi tersangka  lainnya. Ia menyebutkan, selain dari MH, tersangka juga ada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak di luar MK dan KPU.

“Di MK tambah dua, KPU satu, dan di luar satu orang. Jadi total ada lima orang,” katanya di sela-sela rapat Panja di DPR, Kamis (30/6/2011).

Namun, lanjut Abdul, MH bukanlah aktor intelektual di balik surat palsu tersebut. Sebab, MH hanya pelaksana teknis yang secara sindikat adalah aktor yang terlibat di dalamnya.

“Hasan (MH) operator lapangan, bukan aktor,” katanya.
Sementara itu, saat ini Panja sedang mendengarkan keterangan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang dijadwalkan pukul 18.30. Tak tanggung-tanggung, Andi Nurpati kali ini didampingi rombongan pengacara kondang yang juga aktif di Partai Demokrat (PD).

Mereka adalah Deni Kailimang, Hinca Panjaitan, dan Farhat Abbas. Deni Kailimang selain advokat, juga merupakan pengurus DPP Partai Demokrat (PD) bidang hukum. Sementara itu, Hinca Panjaitan adalah sekretaris Andi Nurpati di divisi komunikasi publik DPP PD.

Kedatangan Andi Nurpati yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PD langsung dikerubungi wartawan yang telah menantinya sejak pagi. Sayang, wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang Panja, karena sidang dilakukan secara tertutup.

Ishak H Pardosi

Dua Jempol untuk Polri Kata Prof Mahfud MD: dalam Marissa Haque Fawzi

Oleh: Haris Suprianto
Nasional - Jumat, 1 Juli 2011 | 13:26 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan baik dari Ketua MK Mahfud MD.

"Ini (kasus surat palsu) memang mempertaruhkan demokrasi dan konstitusi yang kita miliki di negara ini. Karena, kami melihat penegakan hukum untuk beberapa kasus masih tersendat-sendat. Tapi, yang ini masih bagus," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Menurutnya, hasil penyelidikan kepolisian yang akhirnya menetapkan satu tersangka berinisal MH dalam kasus itu dalam waktu yang cukup cepat menunjukkan kinerja baik aparat penegak hukum tersebut.

"Tapi saya minta semua yang terlibat dalam penggelapan dan pemalsuan itu harus diseret (ditahan), baik pembuat maupun pengguna atau yang ikut serta dalam mengeluarkan surat itu, jangan sampai penegakan hukum semakin rusak dengan kasus ini," pintanya.

Namun begitu, Mahfud enggan berkomentar terkait proses penetapan MH sebagai tersangka dalam kasus itu. "Saya tidak akan lagi menyambung substansinya, kalau menyangkut proses selanjutnya akan dikawal oleh pak Akil (hakim MK)," tutupnya. [bar]

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia
Marissa Haque Fawzi, Denny Indrayana, Patrialis Akbar, Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP
Elza Syarif (12%), Marissa Haque Fawzi (78%), dan Noviantika Nasution (10%), Kontribusi Marissa Haque untuk PPP di Global TV 2008

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Kaporli Bambang Dahuri & Marissa Haque yang Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah saat Pilkada Banten 2006 Lalu

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Jajaran Intelijen Bareskrim Mabes Polri & Kapolri saat Menerima Laopran Marissa Haque atas Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Menemui Kadiv Propam Irjenpol Gordon Mogoot, Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah & Perilaku Oknum Polri Kamneg 4 Kanit 5 Polda Metro Jaya Kompol Joko Purwadi SH, MH

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Fawzi Didampingi Dua LAwyersnya Khairil Poloan & Yulita Menlaporkan ke Kapolri Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum
Aspri Kabareskrim Mabes Polri Ternyata Alumni FE Unbor Jaktim, Apakah Lalu Otomatis Jadi Pelindung Dugaan Delik Pidana Ratu Atut Chosiyah pada Pilkada Banten 2006 Lalu?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?
Walau Masih Kesal & Kecewa, Namun Tak Ingin Mengecewakan Penggemar Petugas Polri di Mabes Polri

Entri Populer

Ujian Sesungguhnya Prof. Dr. Denny Indrayana, SH (1)

Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB Lagi, Gayus Tuding Denny Indrayana
Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB

Telah Diduga Sebelumnya Kalau Kapolri 2011 Akan Sangat Mengecewakan (1)



Selasa, 25 Januari 2011, 10:29 WIB
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota komisi hukum DPR-RI, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dicecar soal kasus Gayus Tambunan.

Dugaan Corps du Esprit Oknum Jendral Polri Sudah Sejak Lama (1)

Jum'at, 21 Januari 2011, 15:16 WIB
Kendala yang selama ini dihadapi Polri seolah-olah memperlihatkan bahwa Polri itu lambat atau tidak serius. Tapi, Ito membantahnya.

Benarkah CIA Dilibatkan/Terlibat dalam Kasus Century & Gayus?

Kamis, 20 Januari 2011, 10:26 WIB
Gayus Tambunan juga mengungkap dugaan keterlibatan CIA dalam kasusnya. Belakangan orang yang diketahui agen CIA itu memiliki 3 paspor yang seluruhnya masih aktif.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (2)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (1)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus menyebutkan bahwa Satgas Anti Mafia Hukum, khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, melakukan rekayasa dalam kasus ini. Denny, katanya, sengaja mempolitisasi kasus ini dengan mengarahkan Gayus.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (3)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM)

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM): Marissa Haque & Ikang Fawzi

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque), Ikang Fawzi

Terimakasih Banyak Mas Indro Kimpling (KABARE) Saudara Kami: Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque (Mahasiswi Pasca Sarjana UGM/FH & FEB), Ikang Fawzi (Sekjen KAGAMA FEB UG, 18 Feb 2011, di Kepatihan, Yogyakarta

FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling

Show Iwan Fals di FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, Feb 2011

Manusi Setengah Dewa untuk "Justice for Indonesia": FH UGM

Iwan Fals, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, FH UGM, Manusia Setengah Dewa. Feb 2011

Gitar Heboh ala Gunung Merapi Yogya dalam Ikang Fawzi & Marissa Haque

Menghibur Korban Gunung Merapi bersama Pasca Sarjana FH UGM: Ikang Fawzi begin & Marissa Haque, 19 Februari 2011

Sego Pecel di Yogyakarta Terfavorit: Ikang Fawzi & Marissa Haque

Unforgettable memory with FH UGM in Yogyakarta and Friends--Erwin Kertajaya, Indro Kimpling (Kabare) Elis Anis, Menik Kodrat, and Ikang Fawzi My Husband as well...alhamdulillaaah...

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Bulan Madu Kami Lagi bersama para Sahabat di Yogyakarta

Bulan Madu Kami Kesekian di Yogyakarta bersama para Sahabat UGM, Yogyakarta, Feb 2011

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi
"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Vocal: Ikang Fawzi & Ras Muhammad

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi
Suami Marissa Haque, Ikang Fawzi adalah Penyanyi Rock Indonesia dapat MBA

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque
Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling
Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling