Mahfud kirim surat keberatan panitera MK tersangka ke Kapolri
Mahkamah Konstitusi (Yudi/Primair)
"Panitera itu, kalau dalam melaksanakan tugas tidak bisa dianggap melakukan pidana. Nanti kalau Panitera melakukan tindak pidana, nanti semua Panitera di Indonesia dilaporkan kepolisi semua kan, padahal dia kan menjalankan tugas," kata Mahfud, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/11).
Menurutnya, mengeluarkan surat penjelasan atas hasil putusan MK memang sudah menjadi tugas panitera bukan tugas Ketua MK. "Karena bukan tindak pidana, mestinya tidak diproses sebagai tindakpidana. Tetapi saya kira polisi juga tidak terlalu salah menerima laporan. Oleh sebab itu, dengan surat dari saya mudah-mudahan lebih komperhensif bahannya," jelasnya.
Mahfud menambahkan, panitera tidak dapat dipidanakan ketika dalam melaksanakan tugas peradilan kecuali melakukan tindakan pemalsuan.
"Nah misalnya hakim membuat putusan dilaporkan kepolisi. ya gimana nanti seluruh hakim di Indonesia nanti dilaporkan kepolisi. Panitera membuat surat dilaporkan kepolisi. Lalu, kita menyebut menurut UU Pidana orang melaksanakan tugas peradilan tidak bisa dikriminalkan. Menurut surat edaran MA, dimana pun panitera itu tidak bisa. Kecuali itu memalsu atau memanipulasi keterangannya di luar putusan," papar dia.
Kalau panitera menjelaskan putusan, bagaimana? "Dalam kasus Zainal itu, putusan MK sendiri tidak ada masalah sama sekali, Tapi kan itu timbul ketika panitera mengeluarkan penjelasan karena di minta oleh KPU. Dia yang jawab, memang wewenangnya dia," jawab Mahfud.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa MK menilai tindakan hukum terhadap Zainal Arifin Hoesein selaku Panitera MK, melaksanakan tugas yudisialnya adalah tidak tepat menurut hukum karena melampaui batas-batas kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein menjadi tersangka atas laporan yang menjeratnya dalam Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan.
Zainal menjadi tersangka karena surat yang diberikan kepada KPUD Sumatera Selatan pada 2009. Namun dalam surat tersebut hanya menjelaskan amar putusan MK tentang sengketa suara pemilu legislatif di antara dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil I Sumsel. Yakni, Usman Tokan dan Ahmad Yani (kini anggota Komisi III DPR).
Sementara itu, menanggapi kasus tersebut Mahfud MD mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses kasus yang membelit eks panitera.
Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/mahfud-kirim-surat-keberatan-panitera-mk-tersangka-ke-kapolri