M Jasin (Nebby/Primair)
Pasalnya, jika UU sudah disyahkan, maka pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hartanya dapat disita negara.
"Kalau sudah ada UU Pembuktian Terbalik, maka harta yang tak dilaporkan disita untuk negara," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat, Selasa (28/12).
Dikatakan Jasin, UU ini dapat mengatasi ulah pejabat nakal yang enggan untuk melaporkan semua hartanya ke KPK ataupun yang menggelapkan laporan harta kekayaan.
Seperti pada kasus salah seorang mantan pegawai Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie. Ia tidak melaporkan semua hartanya, dari kekayaannya sebesar Rp64 miliar. Sedangkan yang dilaporkan ke KPK baru Rp 10 miliar saja.
"Tanpa adanya undang-undang ini maka harta yang tidak dilaporkan akan tetap menjadi milik yang bersangkutan," kata dia. (feb)
Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/kpk-berharap-uu-pembuktian-terbalik-cepat-terealisasi