Ketika Keputusan MK Final and Binding
Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=171900212831046
Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=171900212831046
Tangerang Eksprs, Tangsel – Partai Politik (Parpol) penguseung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selanta (Tangsel), yang kini bersengketa di Mahakamah Konstitusi (MK), siap menerima apapun keputusan MK. Mereka mengakui, MK adalah lembaga tertinggi yang punya reputasi baik dalam menangani sengketa Pemilukada di Indonesia dan segala keputusannya harus dihormati.
Demikian kesimpulan wawancara Tangerang Ekspres dengan sejumlah pengurus Parpol, kemarin, terkait akan dibacakannya putusan MK, besok (10/12). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tangsel, Ivan Adji Purwanto mengutarakan, pihaknya tetap optismis MK akan menolak gugatan yang dilayangkan oleh pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 3 Arsid-Andre dan pasangan nomor urut 1 Yayat-Norodom.
Partai Demokrat merupakan partai pengusung pasangan nomor urut 4 Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie. Partai ini mengusung pasangan nomor urut 4 bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
“Pada Jumat nanti kami yakin MK bersikap adil dalam menyikapi hal ini,”kata pria yang juga anggota DPRD Provinsi Banten itu.
Hal senada dikatakan Ketua DPC PDIP Kota Tangsel Tb Bayu Murdani. Dia menyatakan, tuduhan yang dilakukan pemohon terhadap termohon salah kaprah. Ini terlihat selama persidangan yang selalu memojokkan pihak pemohon dan pihak terkait sengketa Pemilukada Tangsel.
Akan tetapi apabila putusan MK itu berbalik, kata Bayu, pihaknya hanya bisa pasrah dan menerima serta legowo. Pasalnya, putusan yang ditetapkan MK itu adalah mutlak.
“Kita pasti akan mentaati apa yang diputuskan MK sampai dengan hal terburuk sekalipun,” imbuhnya.
Sikap legowo dan pasrah itu pun akan ditempuh Wakil Ketua DPC PPP Kota Tangsel Nanang Sukirman. Partai yang mengusung pasangan Arsid-andre itu menyatakan, MK pastinya melakukan kajian secara matang. Segala keputusan MK pun pasti dilakukan secara bijak dan adil.
“suara MK itu bisa dikatkan suara tuhan. Jadi kita tunggu keputusan dari ‘Mr Clean; Jumat nanti,” tuturnya.
Keyakinan serupa juga dikatkan serkretaris tim pemenangan Airin-Benyamin, Veri Muhlis Arifuezzaman. Dalam diskusi santai di rumahnya di Pamulang, Veri sangat yakin MK akan memutuskan hasil akhir Pilkada Tangsel dengan seadil-adilnya.
Veri menilai, kredbilitas MK sebagai lembaga Negara pengawal konstitusi sudah terbukti dengan berbagai keputusan yang dikeluarkan selam ini. Termasuk keputusan tentang sengketa Pemilukada di berbagai daerah.
“Kita sudah pelajari semua keputusan MK tentang sengketa Pemilukada di berbagai daerah. Saya pikir, MK sudah menjalankan perannya dengan baik sebagai pengawal tegaknya konstitusi di negeri tercinta ini,” kata Veri.
Menurut Veri, para hakim MK adalah figur yang bersih, kapabel dan teguh pada prinsip, nilai, serta aturan yang ada.
“Kami yakin para hakim MK adalah figur yang bersih dan teguh serta berpihak pada kebenaran. Lembaga ini tak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dan institusi mana pun,” jelasnya.
Karena itu, Veri yakin, setelah mengkaji dan mendengar saksi-saksi dan bukti-bukti yang tak berdasar itu, MK akan menolak gugatan pemohon dan memutus sesuai dengan ketetapan Pleno KPUD Tangsel yang memenangkan airin-Benyamin sebagai pasangan Walikota-Wakil Walikota terpilih.
“Secara umum putusan MK dapat diterima berbagai pihak. Hal ini membuat kami optimis, MK akan menolak gugatan pemohon, karena semua yang dituduhkan pihak pemohon sangat tidak mendasar,” katanya.
Selama mengikuti berbagai tahapan Pemilukada Kota Tangsel, Veri mengaku, Airin-Benyamin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih sudah pasti berada di atas angin. (aen/mus/ber/asp)