Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang

Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang
Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang, Yogyakarta, Feb 2011

Setuju Sepenuhnya pada Prof.Dr. Mahfud MD: Marissa Grace Haque Fawzi

Mahfud MD: Presiden Wajib Turut Campur

Liputan6.com, Bogor: Semakin tidak jelasnya penyelesaian sejumlah kasus hukum di Tanah Air menjadi perhatian sejumlah institusi penegak hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara sudah sepatutnya campur tangan dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Wacana ini dimunculkan ketika rapat kerja satgas pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12). Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya Presiden SBY secara pro aktif dapat mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja dengan baik.

Sementara Guru Besar Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kinerja Satgas Mafia Hukum masih belum maksimal. Bambang memberikan nilai merah. Pasca terbentuknya Satgas Mafia Hukum, sejumlah kasus besar mulai terungkap. Namun hingga kini penuntasan kasus-kasus tersebut dirasakan masyarakat masih jauh dari harapan.(JUM)

Tangsel, Banten, 28 Desember 2010

Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-mahfud-presiden-wajib-turut-campur-e5c0aa3.html

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum  Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011
Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi
UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi, MM UGM, Program MBA, Yogyakarta, 25 Januari 2011

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat
Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi
Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Lagu & Syair "Menanti Suatu Saat": Karya Ikang Fawzi Suami Marissa Haque

Lagu & Syair Favorit Marissa Haque tentang Masyarakat yang Terabaikan Pemerintah RI, Karya Ikang Fawzi Suaminya

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: "Panggilan Jiwa" (Citra Bangsaku)

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM, Show Iwan Fals, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling, Yogyakarta

Hanya Seorang Presiden SBY yang Dapat Menolong Masyarakat di Prop. Banten

Jadi Orang Indonesia Faham Hukum? Nggak Penting Banget!: 'Desperado' Marissa Haque Fawzi

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
Hukum Ekonomi (Business Law), FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
Tampilkan postingan dengan label Marissa Haque Fawzi (FH UGM). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Marissa Haque Fawzi (FH UGM). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Februari 2012

Marissa Haque Fawzi (Doa untuk Angelina Sondakh): Semoga Selalu Tegar & Masih Tetap Berpikir Positif

foto
Angelina Patricia Pingkan Sondakh berpose dengan bendera Partai Demokrat di kantornya, Jakarta 

Jadi Tersangka, Angie Batalkan Umrah

TEMPO.CO, Jakarta -- Status hukum Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan pencegahan ke luar negeri membuatnya membatalkan sejumlah rencana. Angie--begitu ia biasa disapa--berencana membawa anak-anaknya, Zahwa dan Aliyah, pergi umrah Maret nanti.

"Walaupun sebenarnya saya berencana ingin mengajak anak-anak umrah di bulan Maret, tapi sepertinya rencana ini belum bisa dijalankan," kata Angelina Sondakh dalam pernyataan yang dikirim koleganya, Kahfi Siregar, pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012. "Saya perlu waktu untuk menjelaskan kepada anak-anak saya, terutama Zahwa dan Aliyah, kenapa kita tidak bisa umrah. Saya juga sedang mempersiapkan satu tahun meninggalnya Mas Adjie."

Kepada Kahfi, Angelina juga mengatakan bahwa ia sedang berusaha menjelaskan kepada anak-anaknya terkait kasus yang dihadapinya. "Berikan saya waktu untuk bisa menjelaskan kepada anak-anak saya. Tidak mudah bagi mereka untuk menjalani ini. Saya perlu membangun ketegaran hati mereka," kata Angelina.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengungkapkan pendapatnya ke Kahfie Siregar bahwa ada upaya menggarap skenario di balik kasus yang kini dihadapiny. "Bahwa jelas-jelas ini diskenariokan. Rosa (Mindo Rosalina Manulang) biar berkata jujur bahwa dia selama ini tidak pernah bicara Wisma Atlet kepada saya."

Angelina juga menyebutkan semua keterangan Mindo Rosalina Manulang penuh ketidakkonsistenan. "Ini sungguh skenario yang mahadahsyat untuk mengorbankan saya," kata Kahfie menirukan ucapan Angie.

Angie mengaku tidak habis pikir atas keputusan KPK tersebut karena selama ini ia merasa sudah bersikap kooperatif. Dia juga tidak berniat melarikan diri.

Nama Angie beberapa kali disebutkan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh dua anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Yulianis dan Rosa. Mereka mengatakan Angie terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. (baca: Kata Yulianis, Angie Terima Fee Proyek Kemenpora).

Kesaksian juga muncul dari Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak perusahaan yang dimiliki Nazaruddin. (Baca: Menelusuri Jejak Setoran ke Bu Artis )

Atas dugaan itu, Angie diancam Pasal 5 Ayat 2, yaitu menerima janji dan hadiah, dan Pasal 11, 12A, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Angie mengklaim tidak pernah melakukan apa pun seperti yang selama ini dituduhkan. "Saya tidak pernah membicarakan atau mengatur Wisma Atlet, apalagi meminta dan menerima aliran dana Wisma Atlet," katanya.

Selain menetapkan Angie sebagai tersangka dan mencekalnya, KPK juga meminta Direktur Jenderal Imigrasi untuk melarang politikus PDI Perjuangan, I Wayan Koster, bepergian ke luar negeri. Namun status hukum Wayan sampai sekarang masih saksi. Wayan sendiri mengaku pasrah dengan pencekalannya tersebut. (Baca: Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka)

FEBRIYAN | CORNILA D | WDA


Rabu, 07 September 2011

"Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?"

Dalam Islam, hukuman bagi koruptor ialah potong tangan. Di Indonesia yang Muslimnya terbesar, hukumannya dipotong-potong (semisal dalam bentuk remisi).

Lalu bagaimana dengan di Propinsi Banten yang sangat dikenal para pemimpin elitnya tidak amanah bahkan sebagian oknum tidak istiqomah dalam menegakkan amal ma'ruf dan nahi munkar?

Di Jepang yang masyarakatnya sebagian besar atheis, seorang menteri yang diduga terlibat suap langsung mundur. Lhaaaa... kalau di Indonesia yang konon sangat agamis, seorang menteri yg diduga terlibat suap justru bolak-balik muncul terus di berbagai televisi, bahkan diajak talkshow di Metro TV.  

Wuih! Memang berat jadi orang Indonesia yang mengerti hukum...


"Marissa Haque Fawzi: Potong Tangan Usul untuk Koruptor di Prop Banten, Beranikah?"

Sabtu, 09 Juli 2011

Penarikan Film Asing Pemerintah Minta KPPU Investigasi Distribusi Film Impor: tribunnews.com dalam Marissa Haque Fawzi

KEnangan Membuat Papaer dari Kelas Ibu Dr. Maria Tri, FH UGM, Juni 2011

Sumber: http://www.tribunnews.com/2011/02/20/pemerintah-minta-kppu-investigasi-distribusi-film-impor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mencuatnya wacana penarikan fim asing di Indonesia membuat pemerintah angkat bicara. Pemerintah beranggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan dan menginvestigasi pengadaan film impor, termasuk soal distribusi film impor di Tanah Air.

Demikian dikemukakan Deputi Menteri Koordiantor(Menko) Perekonomian, Edy Putra Irawady, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Minggu (20/02/2011).

"Banyak masalah persaingan usaha ini yang perlu kita benahin agar surplus ekonomi masyarakat jangan terdistorsi terus," kata Edy Putra.

Diberitakan sebelumnya, Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.

Ini menyusul keputusan pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta BKF Kementerian Keuangan yang memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor (asing)

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor disebutkan bea masuk film sebesar 5-15 persen dimana dalam aturan ini dibedakan antara tarif berdasarkan jenis, ukuran, serta bahan film impor.

Pemerintah, menurut Edy Putra, menegaskan kebijakan bea masuk (BM) bagi film impor tetap akan diberlakukan.

"Kebijakan BM itu sudah tepat, baik dari sisi mendorong industri film nasional, maupun revenue," kata Edy Putra.

Dia mengatakan, sebelum keluar aturan itu sudah dikaji melibatkan banyak stakholders. "Jadi soal BM ini, nggak perlu dipermasalahkan, tetap aja dilaksanakan," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan perlu juga dilakukan audit investigasi mulai dari pungutan-pungutan seperti bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai), dan pajak penghasilan (PPh) impornya, pajak tontonan (hak pemda), PPH badan importir dan pengusaha bioskop, dan sebagainya.

Penulis: Hasanuddin Aco  |   Editor: Anwar Sadat Guna

KPPU akan Bongkar Kasus MONOPOLI Distribusi Film Indonesia: solopos.com dalam Marissa Haque Fawzi

Pelajaran dari Kelas Persaingan Usaha Tidak Sehat & Anti Monopoli Ibu Dr. Maria Tri, FH UGM, Juni 2011



Jakarta (Solopos.com)

Sumber: http://www.solopos.com/2011/channel/nasional/kppu-siap-bongkar-kasus-monopoli-distribusi-film-105093

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali membongkar kasus dugaan monopoli distribusi film di Indonesia. Setelah sebelumnya KPPU telah memperkarakan kasus serupa sebanyak dua kali dan tak berhasil membuktikannya.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan penyelidikan kali ini merupakan inisiatif sendiri dari komisi. Jika sebelumnya berdasarkan laporan dari pelaku usaha bioskop. “Kali ini inisiatif KPPU, kita mencoba mencari bukti apakah suatu perusahaan bioskop melakukan diskriminasi,” katanya, Jumat (1/7/2011).

Nawir menambahkan masalah ini ia sudah agendakan dalam rapat komisi bahkan sejak tahun lalu. Menurutnya yang menjadi konsen KPPU saat ini adalah memonitor kembali afiliasi para importir film dengan grup bioskop tertentu apakaha ada bukti-bukti dominasi dan melakukan diskriminasi distribusi film.

Terkait adanya tudingan Omega Film yang merupakan importir baru terafiliasi dengan salah satu grup terbesar bioskop di Indonesia. Nawir menegaskan untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian bukti-bukti dan tak terpaku pada sentimen salah satu pemain bioskop tertentu.
“Prinsipnya kita tak melihat pemainnya siapa, lebih pada apakah ini akan terjadi diskriminasi. Kalau ada bukti dengan itu akan kita perkarakan secara hukum,” tegas Nawir.

Seperti diketahui kasus serupa telah terjadi beberapa tahun lalu yang menghasilkan Putusan KPPU No 05/KPPU-L/2002. Pada waktu itu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film dan PT Nusantara Sejahtera Raya dinyatakan KPPU tak terbukti melakukan prilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.

Kemudian Grup Blitz Megaplex pada 5 Juni 2009 melaporkan PT Nusantara Sejahtera Raya selaku pengelola Grup 21 Cineplex sebagai terlapor terkait dugaan kasus dominasi ditribusi film nasional.

Tuduhan yang dialamatkan oleh pelapor kepada 21 Cineplex yaitu dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham. Namun pada akhirnya semua tuduhan itu mentah tak terbukti lagi.

(detik.com/tiw)

Jumat, 01 Juli 2011

Polri Tangkap Tersangka Pemalsu Surat MK Masyhuri Hasan: metrotvnews.com dalam Marissa Haque Fawzi


YESS!!!

Hukum & Kriminal / Jumat, 1 Juli 2011 11:13 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mabes Polri menangkap juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan di Bandung, Jawa Barat. Hasan merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK dalam pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (1/7).

Masyhuri ditangkap dini hari tadi. Ikhwal perannya, kata Boy, penyidik masih mendalami. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang menyatakan, penyidik sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK.

Namun, Mathius enggan menyebut berapa banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut. Mengenai empat orang dari MK yang diperiksa pada 28 Juni lalu, kata Mathius, statusnya masih saksi. "Mereka saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," kata Mathius.

Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.

Kasus bergulir sejak MK mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan politikus Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menduduki kursi di DPR dari daerah pilihan Sulawesi Selatan 1. Padahal, menurut perolehan suara, seharusnya kursi itu untuk Mestariyani Habie dari Gerindra.

Selain Arsyad dan Masyhuri, kasus itu pun menyeret nama mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, yang kini menjadi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.(Ant/DOR)

Eks Juru Panggil MK Tersangka, Andi Nurpati di Ujung Tanduk

Kamis, 30/06/2011 23:29 WIB - Detik



Sumber: http://harianjoglosemar.com/berita/eks-juru-panggil-mk-tersangka-andi-nurpati-di-ujung-tanduk-47524.html


JAKARTA—Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi calon hakim di Bandung, Masyhuri Hasan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR (Partai Hanura) dengan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Hal tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Masyhuri Hasan, Kejaksaan Agung juga memastikan tersangka dalam kasus pembuatan surat palsu MK ada lebih dari satu orang. "Dalam penyidikan tersebut ditegaskan ada tersangka, bernama inisial 'MH dkk', sehingga untuk 'dkk' ini kami sendiri belum bisa menjelaskan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/6).
Noor menuturkan, bahwa SPDP kasus surat palsu MK tersebut secara resmi telah diterima oleh Sekretariat Pidana Umum Kejagung pada 28 Juni kemarin. Dalam surat tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan surat palsu.

Namun, lanjutnya, dalam SPDP tersebut hanya disebutkan tersangka MH dkk atau kepanjangannya MH dan kawan-kawan. Dengan demikian, dipastikan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, selain si MH. "Kami sendiri belum tahu siapa 'dkk', tapi tersangka lebih dari satu orang," tuturnya.

Saat ditanya apakah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati termasuk dalam “dkk” yang tertulis dalam SPDP tersebut, Noor enggan berkomentar. Dia meminta agar wartawan memeriksa langsung kepada pihak penyidik Mabes Polri.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin malam, Andi Nurpati kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK. Andi juga mengaku tidak menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Agustus 2009 lalu. Menurut Andi surat tersebut diterima oleh sopirnya bernama Aryo. "Saya tidak pernah (menerima) surat dari MK. Yang terima itu sopir saya," ujar Andi.
Detik

Ada Lima Orang Tersangka Surat Palsu MK

Sumber:  http://monitorindonesia.com/?p=36200
Kepolisian resmi menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung, atas nama MH dan kawan-kawan. 


MH adalah Masyhuri Hasan


Abdul Malik Haramain

KUAT dugaan,  MH adalah Masyuri Hasan yang hari ini tidak memenuhi panggilan Panitia Kerja (panja) DPR tentang Mafia Pemilu. Lantas, siapa saja yang ikut terlibat dalam aksi MH?

Menurut anggota Panja dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, akan ada lagi tersangka  lainnya. Ia menyebutkan, selain dari MH, tersangka juga ada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak di luar MK dan KPU.

“Di MK tambah dua, KPU satu, dan di luar satu orang. Jadi total ada lima orang,” katanya di sela-sela rapat Panja di DPR, Kamis (30/6/2011).

Namun, lanjut Abdul, MH bukanlah aktor intelektual di balik surat palsu tersebut. Sebab, MH hanya pelaksana teknis yang secara sindikat adalah aktor yang terlibat di dalamnya.

“Hasan (MH) operator lapangan, bukan aktor,” katanya.
Sementara itu, saat ini Panja sedang mendengarkan keterangan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang dijadwalkan pukul 18.30. Tak tanggung-tanggung, Andi Nurpati kali ini didampingi rombongan pengacara kondang yang juga aktif di Partai Demokrat (PD).

Mereka adalah Deni Kailimang, Hinca Panjaitan, dan Farhat Abbas. Deni Kailimang selain advokat, juga merupakan pengurus DPP Partai Demokrat (PD) bidang hukum. Sementara itu, Hinca Panjaitan adalah sekretaris Andi Nurpati di divisi komunikasi publik DPP PD.

Kedatangan Andi Nurpati yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PD langsung dikerubungi wartawan yang telah menantinya sejak pagi. Sayang, wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang Panja, karena sidang dilakukan secara tertutup.

Ishak H Pardosi

Kamis, 30 Juni 2011

“Mahfud MD Dihadiahi Marissa Haque Lagu: Haris Supriyanto (inilah.com) dalam Marissa Haque Fawzi”

mahkamah-konstitusi-marissa-haque-ikang-fawzi 

Oleh: Haris Supriyanto
Nasional - Kamis, 30 Juni 2011 | 22:00 WIB
 
INILAH.COM, Jakarta – Diam-diam artis Marissa Haque yang juga mantan calon wakil gubernur Banten mengagumi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Karena itu, Marissa dan suaminya Ikang Fawzi menghadiahi Mahfud sebuah lagu, berjudul “Jujurkan Keadilan”.

prof-mahfud-md-fh-ugm-marissa-haque-ikang-fawzi“Saya kesini hanya untuk menyerahkan lagu yang sudah saya buat dengan Ikang,” ungkapnya saat mengunjungi MK, Kamis (30/06/2011).

Menurut Ica, begitu ia akrab disapa, awalnya lagu itu ingin dibuat kenang-kenangan untuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kampus yang telah mengajarkan dirinya tentang ilmu hukum di Pascasarjana. “Namun, saat proses rekaman itu selesai, Pak Mahfud tengah didera berbagai masalah. Terutama perseteruan terkait kaus surat palsu MK,” ujarnya.

Icha adalah salah satu mahasiswa Mahfud di kampus tersebut. “Saya kagum kepada beliau, selain karena dosen saya di UGM, saya percaya dengan sepak terjang beliau selama di MK yang tak kenal kompromi dalam menegakkan keadilan,” sanjungnya.

Lagu berjudul “Jujurkan Keadilan” itu berdurasi 3 menit 50 detik. Lagu tersebut menyampaikan pesan agar keadilan harus berjalan di atas kejujuran, agar hukum di negeri ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan ilmu hukum untuk memberikan keadilan bagi rakyat.

“Semoga ini (lagu), memberi motivasi kepada beliau, untuk tetap mempertahankan komitmennya menegakkan keadilan di negara ini.” [tjs]

“Mahfud MD Dihadiahi Marissa Haque Lagu: Haris Supriyanto  (inilah.com) dalam Marissa Haque Fawzi”

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/1…

Senin, 27 Juni 2011

Senang Melihat Ikang Fawzi Suamiku Jadi Sekjen KAGAMA FEB UGM: Marissa Haque Fawzi (FH UGM)

 

Alhamdulillah, Ikang Fawzi Suamiku Jadi IKON MM UGM, jurusan Manajemen Stratejik. Dan sekarang di kumpulan alumni UGM atau dikenal sebagai KAGAMA, Ikang Fawzi suamiku dipercaya menjabat sebagai Sekjen KAGAMA MM UGM 2011.



Tampak dalam gambar akrab di samping ini adalah tim penyelenggara temu kangen pertama KAGAMA MM UGM. Yaitu: Ikang Fawzi dgn Marissa Haque (FEB & FH UGM), plus Farida (KAGAMA MM UGM & BNI 46).

Sumber: http://marissahaque-kain-inspirasi.blogspot.com/2011/06/alhamdulillah-ikang-fawzi-suamiku-jadi.html


"Ikang Fawzi Suamiku Jadi IKON MM UGM: Marissa Haque Fawzi"

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia
Marissa Haque Fawzi, Denny Indrayana, Patrialis Akbar, Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP
Elza Syarif (12%), Marissa Haque Fawzi (78%), dan Noviantika Nasution (10%), Kontribusi Marissa Haque untuk PPP di Global TV 2008

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Kaporli Bambang Dahuri & Marissa Haque yang Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah saat Pilkada Banten 2006 Lalu

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Jajaran Intelijen Bareskrim Mabes Polri & Kapolri saat Menerima Laopran Marissa Haque atas Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Menemui Kadiv Propam Irjenpol Gordon Mogoot, Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah & Perilaku Oknum Polri Kamneg 4 Kanit 5 Polda Metro Jaya Kompol Joko Purwadi SH, MH

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Fawzi Didampingi Dua LAwyersnya Khairil Poloan & Yulita Menlaporkan ke Kapolri Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum
Aspri Kabareskrim Mabes Polri Ternyata Alumni FE Unbor Jaktim, Apakah Lalu Otomatis Jadi Pelindung Dugaan Delik Pidana Ratu Atut Chosiyah pada Pilkada Banten 2006 Lalu?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?
Walau Masih Kesal & Kecewa, Namun Tak Ingin Mengecewakan Penggemar Petugas Polri di Mabes Polri

Entri Populer

Ujian Sesungguhnya Prof. Dr. Denny Indrayana, SH (1)

Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB Lagi, Gayus Tuding Denny Indrayana
Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB

Telah Diduga Sebelumnya Kalau Kapolri 2011 Akan Sangat Mengecewakan (1)



Selasa, 25 Januari 2011, 10:29 WIB
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota komisi hukum DPR-RI, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dicecar soal kasus Gayus Tambunan.

Dugaan Corps du Esprit Oknum Jendral Polri Sudah Sejak Lama (1)

Jum'at, 21 Januari 2011, 15:16 WIB
Kendala yang selama ini dihadapi Polri seolah-olah memperlihatkan bahwa Polri itu lambat atau tidak serius. Tapi, Ito membantahnya.

Benarkah CIA Dilibatkan/Terlibat dalam Kasus Century & Gayus?

Kamis, 20 Januari 2011, 10:26 WIB
Gayus Tambunan juga mengungkap dugaan keterlibatan CIA dalam kasusnya. Belakangan orang yang diketahui agen CIA itu memiliki 3 paspor yang seluruhnya masih aktif.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (2)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (1)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus menyebutkan bahwa Satgas Anti Mafia Hukum, khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, melakukan rekayasa dalam kasus ini. Denny, katanya, sengaja mempolitisasi kasus ini dengan mengarahkan Gayus.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (3)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM)

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM): Marissa Haque & Ikang Fawzi

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque), Ikang Fawzi

Terimakasih Banyak Mas Indro Kimpling (KABARE) Saudara Kami: Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque (Mahasiswi Pasca Sarjana UGM/FH & FEB), Ikang Fawzi (Sekjen KAGAMA FEB UG, 18 Feb 2011, di Kepatihan, Yogyakarta

FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling

Show Iwan Fals di FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, Feb 2011

Manusi Setengah Dewa untuk "Justice for Indonesia": FH UGM

Iwan Fals, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, FH UGM, Manusia Setengah Dewa. Feb 2011

Gitar Heboh ala Gunung Merapi Yogya dalam Ikang Fawzi & Marissa Haque

Menghibur Korban Gunung Merapi bersama Pasca Sarjana FH UGM: Ikang Fawzi begin & Marissa Haque, 19 Februari 2011

Sego Pecel di Yogyakarta Terfavorit: Ikang Fawzi & Marissa Haque

Unforgettable memory with FH UGM in Yogyakarta and Friends--Erwin Kertajaya, Indro Kimpling (Kabare) Elis Anis, Menik Kodrat, and Ikang Fawzi My Husband as well...alhamdulillaaah...

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Bulan Madu Kami Lagi bersama para Sahabat di Yogyakarta

Bulan Madu Kami Kesekian di Yogyakarta bersama para Sahabat UGM, Yogyakarta, Feb 2011

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi
"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Vocal: Ikang Fawzi & Ras Muhammad

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi
Suami Marissa Haque, Ikang Fawzi adalah Penyanyi Rock Indonesia dapat MBA

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque
Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling
Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling