Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang

Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang
Dr. Yulkarnain harahab, Dosen Marissa Haque, Ikang Fawzi, Farchan PPP Kaliurang, Camat Kaliurang, Yogyakarta, Feb 2011

Setuju Sepenuhnya pada Prof.Dr. Mahfud MD: Marissa Grace Haque Fawzi

Mahfud MD: Presiden Wajib Turut Campur

Liputan6.com, Bogor: Semakin tidak jelasnya penyelesaian sejumlah kasus hukum di Tanah Air menjadi perhatian sejumlah institusi penegak hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Negara sudah sepatutnya campur tangan dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Wacana ini dimunculkan ketika rapat kerja satgas pemberantasan mafia hukum di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/12). Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta supaya Presiden SBY secara pro aktif dapat mendorong lembaga penegak hukum untuk bekerja dengan baik.

Sementara Guru Besar Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai kinerja Satgas Mafia Hukum masih belum maksimal. Bambang memberikan nilai merah. Pasca terbentuknya Satgas Mafia Hukum, sejumlah kasus besar mulai terungkap. Namun hingga kini penuntasan kasus-kasus tersebut dirasakan masyarakat masih jauh dari harapan.(JUM)

Tangsel, Banten, 28 Desember 2010

Sumber: http://id.news.yahoo.com/lptn/20101228/tpl-mahfud-presiden-wajib-turut-campur-e5c0aa3.html

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum  Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011
Dr. Sigid Dosen Sosiologi Hukum Marissa Haque, di Pasca Sarjana FH-UGM, 18 Feb 2011

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi

UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi
UGM Tercinta, Ikang Fawzi & Marissa Haque, Kenangan Kemenangan kecil Marissa Haque, Ikang Fawzi, MM UGM, Program MBA, Yogyakarta, 25 Januari 2011

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat
Ikang Fawzi & Marissa Haque: Doa Kami untuk Keselamatan di Dunia & di Akhirat

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi
Menjujurkan Keadilan & Membingkai Politik dengan Hukum: Marissa Haque Fawzi

Lagu & Syair "Menanti Suatu Saat": Karya Ikang Fawzi Suami Marissa Haque

Lagu & Syair Favorit Marissa Haque tentang Masyarakat yang Terabaikan Pemerintah RI, Karya Ikang Fawzi Suaminya

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: "Panggilan Jiwa" (Citra Bangsaku)

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM

Lustrum & Dies Natalis FH UGM: Hymne FH UGM, Show Iwan Fals, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling, Yogyakarta

Hanya Seorang Presiden SBY yang Dapat Menolong Masyarakat di Prop. Banten

Jadi Orang Indonesia Faham Hukum? Nggak Penting Banget!: 'Desperado' Marissa Haque Fawzi

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
Hukum Ekonomi (Business Law), FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 November 2011

Marissa Haque Fawzi: Heranku pada Rano Karno, Kok Mau jadi Wakilnya Ratu Atut Chosiyah???

DUGAAN KORUPSI: Ratu Atut Chosiyah Dilaporkan ke KPK

Icha Rastika | Latief | Rabu, 28 September 2011 | 19:26 WIB 

ratu-atut-chosiyah-dan-rano-karno-manipulasi-suara-diduga
ICHA RASTIKA Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2011). 
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2011). Atut dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten 2011 yang diduga telah diselewengkan.
Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar.
– Abdullah Dahlan
”Dalam laporan itu, disebut inisial RAC (Ratu Atut) dan EK (Engkos Kosasih),” ujar peneliti dari Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Gedung KPK, Rabu (28/9/2011).
Pemrov Banten diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 340 miliar ke 221 organisasi, forum masyarakat, dan instansi negara, serta menyalurkan dana bansos senilai Rp 51 miliar ke 160 lembaga.
Menurut Abdullah, ada lima jenis penyimpangan dalam pengelolaan program hibah dan bansos yang totalnya Rp 391 miliar itu. Penyelewengan pertama, dana hibah itu diberikan kepada lembaga-lembaga fiktif.

”Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar,” katanya.

Perwakilan AIPP, Uday Suhada, menambahkan, dari 18 organisasi penerima hibah, hanya lima yang terdaftar sebagai organisasi formal.

”Di luar lembaga yang bersangkutan tidak diketahui legal atau tidak. Padahal, lembaga penerima hibah harus berbadan hukum, setidaknya tiga tahun,” ungkap Uday.

Penyelewengan kedua, lanjut Abdullah, sejumlah lembaga penerima hibah memiliki alamat yang sama.

”Setidaknya, ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama, yaitu di Jalan Bridgen Syam’un, Kota Serang, dan empat lembaga dengan alamat sama, yaitu Jalan Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang,” paparnya.

Padahal, dana hibah itu seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang jelas nama dan alamatnya.
”Alokasi dana untuk masing-masing lembaga di Jalan Bridgen KH Syam’un sebesar Rp 22,5 miliar dan yang di jalan Syekh Nawawi total Rp 6,4 juta,” kata Abdullah.

Penyelewengan ketiga, dana tersebut dialirkan ke lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur.

”Mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar,” ucap dia.

Abdullah mencontohkan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang dipimpin suami Ratu Atut, Hikmat Tomet.

”Total hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur mencapai Rp 29,5 miliar,” ujarnya.

Keempat, dana hibah ini juga diduga telah dipangkas. Jumlah dana hibah yang diterima lembaga penerima tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
”Contohnya, Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Laksospol) Pandeglang. Dalam daftar penerima, lembaga itu memperoleh hibah Rp 500 juta. Tapi, surat pernyataan Ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya terima Rp 35 juta,” papar Abdullah.

Adapun kerugian dari pemotongan tersebut mencapai Rp 925 juta. Terakhir, sebagian besar penerima bantuan sosial itu tidak jelas.

”Dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung alamat jelas,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, ICW dan AIPP meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap pemberian dana bansos dan hibah tersebut. Dikhawatirkan, lanjut Abdullah, pemerintah daerah menjadikan kebijakan publik sebagai instrumen modal politik. Terlebih, ICW melihat bahwa alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Banten terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

”Kenaikannya fantastis, pada 2009 totalnya mencapai Rp 74 miliar, tapi pada 2011, menjelang pilkada meningkat Rp 391 miliar,” tukasnya.

Kamis, 30 Juni 2011

“Mahfud MD Dihadiahi Marissa Haque Lagu: Haris Supriyanto (inilah.com) dalam Marissa Haque Fawzi”

mahkamah-konstitusi-marissa-haque-ikang-fawzi 

Oleh: Haris Supriyanto
Nasional - Kamis, 30 Juni 2011 | 22:00 WIB
 
INILAH.COM, Jakarta – Diam-diam artis Marissa Haque yang juga mantan calon wakil gubernur Banten mengagumi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Karena itu, Marissa dan suaminya Ikang Fawzi menghadiahi Mahfud sebuah lagu, berjudul “Jujurkan Keadilan”.

prof-mahfud-md-fh-ugm-marissa-haque-ikang-fawzi“Saya kesini hanya untuk menyerahkan lagu yang sudah saya buat dengan Ikang,” ungkapnya saat mengunjungi MK, Kamis (30/06/2011).

Menurut Ica, begitu ia akrab disapa, awalnya lagu itu ingin dibuat kenang-kenangan untuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai kampus yang telah mengajarkan dirinya tentang ilmu hukum di Pascasarjana. “Namun, saat proses rekaman itu selesai, Pak Mahfud tengah didera berbagai masalah. Terutama perseteruan terkait kaus surat palsu MK,” ujarnya.

Icha adalah salah satu mahasiswa Mahfud di kampus tersebut. “Saya kagum kepada beliau, selain karena dosen saya di UGM, saya percaya dengan sepak terjang beliau selama di MK yang tak kenal kompromi dalam menegakkan keadilan,” sanjungnya.

Lagu berjudul “Jujurkan Keadilan” itu berdurasi 3 menit 50 detik. Lagu tersebut menyampaikan pesan agar keadilan harus berjalan di atas kejujuran, agar hukum di negeri ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan ilmu hukum untuk memberikan keadilan bagi rakyat.

“Semoga ini (lagu), memberi motivasi kepada beliau, untuk tetap mempertahankan komitmennya menegakkan keadilan di negara ini.” [tjs]

“Mahfud MD Dihadiahi Marissa Haque Lagu: Haris Supriyanto  (inilah.com) dalam Marissa Haque Fawzi”

Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/1…

Jumat, 03 Juni 2011

Mendoakan Angelina Sondakh Saudariku Selamat dari Isu Pidana Suap 2011 Ini: Marissa Haque Sekeluarga

NEWS » Polhukam , Mahfud MD (Dok: Okezone)
Mahfud MD (Dok: Okezone)

Mahfud MD Siap Beberkan Kasus Nazaruddin ke BK DPR: Ferdinan  (Okezone)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/06/01/339/463511/mahfud-md-siap-beberkan-kasus-nazaruddin-ke-bk-dpr


Rabu, 1 Juni 2011 14:38 wib
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kasus eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Mahfud siap menjelaskan uang pemberian Nazaruddin senilai 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar. "Oh mau. Kenapa tidak? Wajib kalau untuk klarifikasi. Pekan depan boleh. Silakan datang ke kantor saya. Apa yang ditanyakan akan saya jawab semua. Apa yang diminta akan saya berikan semua," kata Mahfud di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2011).


Sebelumnya BK mengaku akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus Nazaruddin. Selain kasus uang titipan di MK, Nazaruddin juga diduga mengetahui kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games.

Nazaruddin membantah terlibat dalam kasus suap Kemenpora. Nazar juga menyebut Sekjen MK merekayasa adanya pemberian uang. Dia balik menuding Sekjen MK kerap melobi anggota dewan untuk meloloskan sejumlah anggaran yang diperuntukkan bagi MK. (put)
(hri)

Minggu, 20 Maret 2011

Cukup Sekali di Pilkada, Kini Marissa Haque Bercita-cita Jadi Hakim MK bidang Hukum Bisnis

Jumat, 18 Maret 2011, 14:26 WIB

Marissa Haque
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Marissa Haque menegaskan bahwa dirinya tidak akan terjun lagi dalam ajang pemilu kepala daerah (pilkada) di Banten. Menurut dia, keikutsertaannya dalam pilkada Banten beberapa waktu lalu cukup sebagai pembelajaran dalam hidupnya.

”Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Suhaemi mantan Kajati Banten yang telah mempercayai saya,” ujarnya “Mungkin waktunya kurang tepat,” tegas Marissa saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta Jumat (18/3)

Marissa menuturkan saat kini ia tengah berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan studi S2 nya di UGM di dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Bisnis. ”Fokus saya saat ini ke situ,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan cita-cita besarnya saat ini adalah ingin berkarier sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Saya melihat di MK saat ini belum ada Ahli Hukum Bisnis. Sembilan hakim di MK adalah ahli Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Belum ada dari Hukum Bisnisnya, yang nantinya spesialisasi insya Allah pada Hukum Ekonomi Syariah,” ujar Marissa.
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rep: Rahmat Santosa B

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/sengga…

Jumat, 18 Maret 2011

"Berkah Silaturahim ke Kantor detik.com: Marissa Haque Fawzi"

 
Jakarta, 18 Maret 2011
Kepada Yth.
Bapak Abdul Rahman
Direktur Utama PT. Agranet
www.detik.com (Digital Life),di Warung Buncit raya No.75
Gedung Aldevco Octagon Lt2, Jakarta  Selatan

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini bernama Hj. Marissa Grace Haque Fawzi atas nama sendiri dan atas nama keluarga besar Haque dan Fawzi menyatakan keberatan kami atas apa yang terpampang pada beberapa produk digital news media dan forum dibawah manajemen www.detik.com sejak 2 (dua) tahun yang lalu sampai tertanggal surat ini ditandantangani di Jakarta, per tanggal 18 maret 2011. Hari ini sepulang dari bandara Soekarno-Hatta, saya menyempatkan diri mampir ke kantor detik.com dan berhasil menemui Bapak Indra Subagja penanggungjawab rubrik “News” dan bapak Marwan salah seorang staff dari community development dalam manajemen yang sama.

Inti dari kedatangan saya adalah untuk meminta klarifikasi serta menghapus beberapa gambar dari anggota keluarga kami yang “dilecehkan” serta diperlakukan dengan tidak menyenangkan baik dalam bentuk berita maupun gambar pada rubrik berita maupun forum. Khusus kepada Ibu Meli (Melianti Setryorini) sebagai penanggungjawab utama Detik Forumforgos—agar bertanggung jawab menghapus hal terkait dengan perlakuan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan dan gambar tersebut diatas. Besar harapan kami sekeluarga agar hubungan baik yang selama ini sudah terbina dapat berkelanjutan adanya, serta tidak terhenti oleh karena keberatan dari keluarga kami ini tidak dihiraukan.
Saya beberapa kali mencoba menghubungi Ibu Meli (Melianti Setryorini) di 08121328969, namun tidak pernah dibalas. Ada apakah gerangan sehingga sampai sedemikian sibuknya tidak berkenan membalas sms keluhan cyber saya? Sangat berbeda ketika saya menghubungi Pak Marwan dan Pak Karmin yang sangat baik, ramah, serta responsif.

Dengan adanya surat keluhan resmi ini, besar harapan saya hubungan kita tetap positif dan baik serta untuk kedepannya berkelanjutan.

Salam Takzim,

Marissa Grace Haque Fawzi
Cc.       Bapak Andri Husein (Direktur Marketing)
            Bapak Eddy Laksono (Direktur Finance)
            Bapak Budiono darnono (Direktur Redaksi)
            Ibu Melianti Setyorini (Penanggungjawab Detik Forum)
            AKBP Reinhard Silitonga (Wadir Krimsus Polda Metro Jaya)

"Berkah Silaturahim ke Kantor detik.com: Marissa Haque Fawzi"

Jumat, 04 Maret 2011

"Nasihat Imam Ghazali dalam Kehidupan Hukum Kami: Marissa Haque & Ikang Fawzi"

ikang-fawzi-dan-marissa-haque-selalu-mesra

Menurut Imam Al-Ghazali, kepatuhan kepada Allah akan mengilapkan hati seseorang, sedangkan maksiat kepada-Nya, akan menghitamkannya. Nah, bagaimana dgn orang yg berbuat dosa lalu segera berbuat baik Al Ghazali menjelaskan lebih lanjut bahwa, hati seseorang tersebut tidak otomatis hitam. Cuma cahayanya jadi berkurang. Sama spt sebuah cermin yg tertutup hembusan nafas lalu disapu, kemudian dihembusi lagi, disapu lagi. Meski bersih, masih menyisakan keruh.

Sumber: http://marissahaque.blogdetik.com

"Nasihat Imam Ghazali dalam Kehidupan Kami: Dikutip oleh Marissa Haque & Ikang Fawzi"

Sabtu, 26 Februari 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Iwan Fals dan Mahfud M.D. Semarakkan Dies ke-65 FH UGM

YOGYAKARTA – Penyanyi Iwan Fals dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Mahfud M.D., akan menyemarakkan perayaan Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2011. Iwan Fals akan tampil dalam konser musik ‘Justice for Indonesia with Love’ di Grha Sabha Pramana pada hari Sabtu (19/2). Penyanyi beraliran balada dan country ini akan diiringi oleh Indonesia Wind Orkestra. Sementara itu, Mahfud M.D. akan memberikan orasi ilmiah dalam rapat senat terbuka di Fakultas Hukum, Kamis, 17 Februari 2011.

Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, LL.M., mengatakan kehadiran penyanyi Iwan Fals dan Ketua MK, Mahfud M.D., adalah untuk menyemarakkan kegiatan perayaan ulang tahun Fakultas Hukum yang kali ini mengambil tema Cita Negara Hukum. Mereka berdua akan memberikan seruan moral kepada bangsa tentang pentingnya supremasi dan rules of law sebagai landaasn yang harus ditanam dalam sistem kenegaraan. "Kami ingin berbagi visi karena sistem penegakan hukum kita akan lebih baik jika dikendalikan oleh seorang penegak hukum yang berbudi luhur dan bermoral," kata Marsudi kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Menurut Marsudi, kondisi hukum saat ini sudah sedemikian bobrok di mata masyarakat. Karenanya, segenap civitas akademika dan alumni FH UGM yang masih menjunjung tinggi idealisme tidak akan menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi. "Dies kali ini sebagai momentum untuk merefleksi ulang dan mengambil tindakan nyata untuk merasa bertanggung jawab pada kemudi haluan hukum di negeri ini," ujarnya.

Di usia ke-65 tahun, Fakultas Hukum UGM telah memberikan kontribusi besar dengan melahirkan pemikiran-pemikiran hukum dan mencetak belasan ribu sarjana hukum. Hingga saat ini, tercatat 13 ribu alumni UGM yang bekerja di berbagai sektor, antara lain hakim, pengacara, dan jaksa. "Fakultas ini berada di peringkat empat besar sebagai pemasok hakim di Indonesia," katanya.

Ketua Panitia Dies Natalis FH UGM, Drs. Paripurna Suganda, S.H., LL.M., mengatakan dalam perayaan dies kali ini diselenggarakan 10 rangkaian acara. Orasi ilmiah, rapat senat terbuka, dan workshop pembaruan kurikulum akan dilaksanakan pada Kamis (17/2). Hari berikutnya (18/2), digelar Sarasehan Cita Negara Hukum yang menghadirkan mantan Sesneg, Dr. Bambang Kesowo, dan alumni. Di samping itu, bakti sosial berupa penanaman pohon dan penyerahan bantuan bagi korban Merapi yang dilakukan oleh Iwan Fals, Marissa Haque, dan Ikang Fawzi begin_of_the_skype_highlighting     end_of_the_skype_highlighting akan diadakan pada hari yang sama, Jumat (18/2).

Selanjutnya, Sabtu (19/2), konser musik Justice for Indonesia with Love menampilkan Iwan Fals dan Indonesia Wind Orchestra serta Paduan Suara Mahasiswa UGM di Grha Sabha Pramana. Pementasan musik ini merupakan konser amal dalam rangka membantu korban erupsi Merapi. Bagi masyarakat yang ingin hadir dan menyaksikan konser, panitia menyediakan harga tiket balkon seharga 25 ribu rupiah dan VIP 50 ribu rupiah. "Seluruh hasil penjualan tiket konser untuk membantu korban Merapi," ujar Indro 'Kimpling' Suseno, Ketua Panitia Konser Amal.

sumber; http://www.ugm.ac.id/new/id/news/iwa...s-ke-65-fh-ugm

Senin, 07 Februari 2011

Marissa Haque Fawzi: Walau Pekerjaan Ilmu Hukum Mencetus Stress Tinggi, Tetap Memberi Senyum Termanis untuk Keluarga


Lebih Banyak Senyuman untuk Keluarga
Tak ada yang benar-benar tahu sampai dimana ujung usia kita. Bahkan esok pagipun disaat kita bangun tidur bisa jadi orang yang paling kita cintai sudah tidak lagi berada disamping kita. Bahkan untuk mencium aroma tubuhnyapun menjadi hal yang mustahil. Semakin usia kami bertambah, kami berdua merasa saling takut kehilangan satu dengan lainnya. Ikang Fawzi (Ahmad Zulfikar Fawzi) suamiku tercinta—the one and only—tahun ini akan memasuki usia 52 tahun. Walau usia bertambah namun Alhamdulillah diantara kerumunan teman-teman prianya suamiku tampak jauh lebih muda dari usia sebenarnya. Malah bias dikatakan sepuluh tahun lebih awet, mungkin juga karena Ikang itu keturunan Sunda yang karakter dasarnya adalah happy go lucky alias memang wajar kalau pria yang young at heart serta mampu bernyanyi menjadi awet gantengnya… Alhamdulillah Ya Allah. Suami pilihan-Mu untukku adalah yang terbaik dari beberapa hadiah hidup lain yang Kau titipkan selama ini.
Barangkali tak banyak dari kita yang menyadari betapa kurang banyaknya senyuman yang kita sediakan bagi orang-orang dekat dihati yang hidup dibawah satu atap dengan kita. Barangkali juga karena life is an advanture, namun lebih kepada tanggung jawab kita dalam mencari nafkah dan mengejar posisi kemenangan dalam pencapaian hidup, membuat tekanan kehidupan mengurangi keinginan tulus kita dalam mengembangkan senyuman. Padahal senyum itu tidak bayar alias gratis.
Hari ini Ikang Fawzi suamiku yang sejak beberapa hari lalu terpilih menjadi Sekjen FEB-KAGAMA (para alumni UGM dari Fakulta Ekonomika-Bisnis) meeting untuk pengembangan program KAGAMA khususnya mengembangkan jaringan para alumni bagi pengembangan usaha di Indonesia. Bangga sekali hati ini kepada Ikang Fawzi Suamiku. Bukan sekedar nilai optimal yang berhasil diraihnya bagi thesis yang kemarin diuji. Namun otak usahawan/entrepreneur-nya memang teruji serta terbukti. Pemikiran bisnis Ikang Fawzi suamiku banyak yang orisinal/genuine yang sering membuat beberapa ahli disen kami bahkan relasi bisnisnya terbelalak karena memang baru dan Alhamdulillah bagus. Alhamdulillah Ya Allah… fabiayyi ala’I robbi kumma tukazzibaaan… ni’mat mana lagi yang hendak kau dustakan hai manusia… tak ada Ya Allah…tak ada…alhamdulillaaah…
Sebagai ungkapan rasa syukurku, nazarku hari ini adlaah menambah intensitas senyuman tulus dan manis kepada lebih banyak lagi manusia yang lewat dalam kehidupanku. Karena kuyakini senyuman akan memberikan getaran ketenangan yang menenteramankan—meruntuhkan kesombongan serta keangkuhan, mengikis penolakan, menapis keterasingan, menghempas rasa terancam, mencairkan kebekuan, bahkan mampu menghangatkan suasana. Allahu Akbar!

Minggu, 23 Januari 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Sosiallisasi Bisnis Law dalam Koridor Syariah

Studium General dan Pembukaan Masa Perkuliahan


* BANDUNG RAYA
* PIKIRAN RAKYAT

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/71801


KETUA Lembaga Studi Keuangan Mikro Syariah, Marissa Haque (kedua kanan) memaparkan materinya saat menjadi pembicara dalam Studium General dan Pembukaan Masa Perkuliahan Islamic Banking School Bandung di Auditorium Kampus Da`wah Jln. Batik Halus Kota Bandung, Senin (20/10).

Acara yang bertema "Prospek Perbankan Syariah di Tengah Krisis Ekonomi Global dan Peluang SDI Perbankan Dalam Pemberdayaan Umat" tersebut, juga menghadirkan Pimpinan Cabang Bank Mega Syariah Bandung, Dewi Mayangsari (kedua kiri) dan Dekan MKS UIN Bandung Ahmad Hasan Ridwan (kanan).* ADE BAYU INDRA

Marissa Haque: Kejahatan Media Pilkada Banten 2006 Berulang pada Timses (Diduga) Airin Rachmi Diany dlama Pemilukada Tangsel 2011

  • Dugaan Timses Ratu Atut Chosiyah dan  Airin Rachmi Dianyatas Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh oknum wartawan Inilah.com bernama  ArisDanu Cahyono (HP: 021-99636662) dan Dua Orang Photo Up-loader Inilah.com bernama: (1) Rhino; dan (2) Rizwan Mengaku  di Nomor Telpon Kantor: 021-7222338.
  • Senin besok ini, insya Allah bila tak ada halangan berarti kami: (1) saya Marissa Haque; dan Sahabat Cyber-ku (2) Engkong Ragile/kompasiana.com; (3) Vavai/Dulu Simpatisan Zul-Mar dari Bekasi; ditemani (4) Alfian Mujahiddin/Sekjen PITA Tangsel akan diterima oleh Wadir Krimsus (Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Kejahtan IT&E terkait delik pidana: (1) penghinaan; (2) perbuatan tidak menyenangkan; (3) pencemaran nama baik.
  • Semoga para polisi ahli dibidang kejahatan cyber tersebut mampu meng-crack para pemilik blogs ‘liar’  serta websites/portals yang dengan sengaja memakai SEO (Search Engine Optimizer) guna ‘yang diduga’ sengaja-by design-sistemik mencoba men-down-grade image baik saya, suami, serta kedua putri kami. Semisal yang mengatasnamakan rumahabi.info dan lain sebagainya yang dipenuhi dengan unsur sex.
  • Maka dilengkapi dengan beberapa print screen yang telah kami lakukan, seluruh data abal-abal tersebut yang dipenuhi delik pidana, insya allah dapat segera ditindaklanjuti dengan hukuman berdampak jera. Insya Allah…

Senin, 17 Januari 2011

Marissa Haque Fawzi: Belajar Ekonomi Bisnis & Hukum Bisnis di UGM Didaulat jadi Duta LP3I

Banyak Pekerjaan Namun Tetap Tuntut Ilmu

Tagged with: Ikang Fauzi LP3I

Sumber: http://www.bangkapos.com/2011/01/15/banyak-pekerjaan-tetap-tuntut-ilmu/

PEKANBARU, BANGKAPOS.com– Dihadapan ratusan wisudawan LP3I, Rocker kawakan Indonesia, Ikang Fauzi, berpesan, ke depan jangan ada lagi Indonesia mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

kleuarga-ikang-fawzi-marissa-haque“Jangan ada lagi kita mengirim TKI ke luar negeri. Kita bangsa besar dengan kemampuan luar biasa,” kata Ikang sebelum menghibur wisuda dan para undangan lainnya, Sabtu (15/1/2011).

Bagi peraih gelar MBA dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) ini, walau bagaimanapun pekerjaan banyak, jangan lupa tetap menuntut ilmu.

“Saya saja masih ngamen dan menjalani usaha real estate. Tapi, tetap aja pendidikan tidak tertinggal,” kata peraih IPK 3,65 di UGM ini.

Bagi penyanyi yang mengorbit dengan lagu Preman ini mengatakan, banyaknya premanisme di Indonesia karena rusaknya sistem di Indonesia.

Bagi pencetus teori Property Tainment ini, enterpreneurship di kalangan anak muda Indonesia harus ditanamkan sejak dini. (Tribun Pekanbaru/Fakhrurrodzi)

Jumat, 07 Januari 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi (2011): Politik Hukum-Ekonomi Penguasa Negara


marissa_haque_dan_ikang_fawzi_dalam_pilkada_lampung_selatan_juni_2010_jpg2
Negara Pengelola Perubahan Ekonomi

Oleh: Marissa Haque & Ikang Fawzi (FEB, UGM, 2011)

I. Pilihan Sistem Ekonomi
Dalam masa tiga dekade akhir-akhir ini, banyak negara di dunia dari level domestik sampai dengan global mengalami perubahan signifikan gaya kepemimpinan ekonomi. Termasuk Indonesia juga didalamnya. Dimana perubahan drastis pada strata: (1)mikro; (2) mezzo; (3) makro secara berkelanjutan terus bermetamorfosa. Beradaptasi terhadap beberapa faktor eksternal sekaligua internal tak terkendali, semisal terhadap: (1) liberalisasi ekonomi; (2) perkembangan dunia IT dan ITC; (3) modernisasi moda transportasip (4) kompleksitas intitusi keuangan dan perbankan; (5)tuntutan consumers. Indonesia sendiri sebagai salah satu negara yang masih berkembang di dunia ini, selalu dengan karakter kenegaraannya yang diduga senang bermain dalam wilayah ‘quasi’ (abu-abu.[1] Tidak pernah secara jelas dan nyata menyatakan diri sebagai negara sos-dem (sosialis demokratik) seperti apa yang termaktub didalam ruh ideologi NKRI yaitu Pancasila, namun juga berbentuk sebuah negara liberal malu-malu, namun dalam praktik lebih ekstrim dari negara liberal asalnya yaitu Amreika Serikat.

II. Lapis Perubahan Ekonomi
Beberapa periode dalam perjalanan NKRI sebagai sebuah bangsa dan negara, mengalami perubahan leadership (style dalam kepemimpinan), termasuk didalamnya masalah economic leadership. Pada masa pemerintahan Orba (orde baru), tidak dapat dipungkiri bahawasanya praktik monopopi serta oligopoli mendominasi perjalanan perekonomian Indonesia, diduga tanpa mempedulikan: (1) daya saing ekonomi jadi semakin rendah; (2) akses bagi sebagian besar pelaku ekonomi jadi tertutup; dan (3) konsumen yang selalu dirugikan karena tak ada kontrol mekanisme persaingan pasar yang biasanya menguntungkan konsumen dari harga murah serta inovasi produk yang semakin beragam. Tiga lapis perubahan economic leadership style yang terjadi di Indonesia sampai dengan hari ini, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

(1)   Lapis Pertama Tingkat Makro
Pada dekade tahun 1980-an, tepatnya pada masa antara tahun 1983-1988, terjadi lompatan perubahan ekonomi ditingkat makro. Yaitu saat dilakukannya deregulasi pada bidang sektor keuangan. Lalu perkembangan sektor perbankan dan pasar modal yang langsung terpengaruh dimana menjadi sebuah penanda penting/petunjuk awal atas dampak dari diberlakukannya kebijakan tersebut. Output deregulasi serta liberalisasi yang terjadi disusul oleh sektor riil dan perdagangan berpengaruh langsung serta signifikan terhadap hidup-matinya seluruh kegiatan perekonomian Indonesia—termasuk consumer behavior/perilaku perekonomian rumah tangga Indonesia yang terjadi sebagai dampak langsung implementasi kebijakan dari pemerintah yang berkuasa saat itu. Secara lebih rinci perubahan the economic leadership pada strata ekonomi makro Indonesia saat itu dengan dikeluarkannya PP No. 20 Tahun 1994 tentang Kepemilikan Saham dan PMA (penanam modal asing), dimana Peraturan Pemerintah ini secara bebas memberikan sejenis keleluasaan penuh kepada pihak asing untuk dapat menerobos seluruh sudut ruang perekonomian dalam negeri Indonesia;

(2)   Lapis Kedua Tingkat Mezzo
            Desentralisasi pada strata masa tersebut di Indonesia, merupakan sebuah disain             manajemen pembangunan politik-ekonomi NKRI. Dimana pada hari-hari belakangan ini masyarakat Indonesia mengenalnya dengan nama Otda (Otonomi          Daerah) sebagai anti-thesis dari konsep sebelumnya yang didanggap padat       kepentingan sentralisasi politik dalam negeri dari ‘partai kuat tertentu’ saat itu.    Desentralisasi ekonomi dianggap sebagai jawaban cerdas bagi beberapa          hipotesa yang selama masa 32 tahun sebelumnya dianggap terkubur, yaitu: (a)    apakah mungkin sentralisasi ekonomi masa sebelumnya mampu untuk mengurus       beragam politik ekonomi yang dimiliki oleh Indonesia; (b) apakah ekonomi-bisnis             model yang ada selama masa sebelumnya dapat mengurangi distorsi kesenjangan           kepentingan pusat-daerah terkait dengan rumusan kebijakan; dan (3) apakah            sebaiknya model desentralisasi ini teap dikembangkan sertya dijalankan            sekalipun resiko separatisme menjadi niscaya;

(3)   Lapis Ketiga Tingkat Mikro
            Dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan            Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan ruang bagi para pelaku ekonomi      mikro—UKM dan UMKM termasuk BMT (baitul maal wa tamwil/berbasil            syariah non-bank)—menjadi mungkin untuk tumbuh serta berkembang.             Dimana sebelumnya para pelaku ekonomi Indonesia secara distortif hanya    terpaku apda    pangsa papan atas elite pengusaha tertentu yang dekat dengan    penguasa/pemerintah pusat saat itu. Perubahan dari sistem politik-ekonomi yang            terjadi di strata ini diharapkan menjadi semacam terapi mujarab bagi disain            baru menuju arah persaingan sehat yang membuat seluruh pelaku ekonomi            memiliki akses serta peluang sama dalam turut serta menjalankan roda   perekonomian nasional. Diharapakan pada akhirnya meningkatkan taraf             kesejahteraan dan HDI (human development index) penduduk Indonesia;

III. Masalah Klasik Kelembagaan
Transformasi dan metamorfosa yang terjadi dalam sistem ekonomi-bisnis-industri tersebut, ternyata sama sekali tidak menyentuh birokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia/seluruh departemen teknis maupun departemen non-portofolio/non-teknis.[2]  Yang diduga terlupakan disaat eforia reformasi kemarin digulirkan oleh para pencetusnya,[3] bahwa setiap masa transisi reformasi wajib juga membidik reformasi birokrasi yang ada pada sebuah negara/pemerintahan, baik itu sebagai prinsipal maupun sebagai agennya. Karena pada dasarnya, sebuah jajaran birokrasi dibentuk oleh penguasa negara dimasa pemerintahannya berkuasa. Yang dicirikan memiliki spirit karakter embeded sebagai: (1) pemilik dari kekuasaan; (2) peminta rente; dan (3) penjual regulasi. Sehingga biar sekalipun reformasi gergulir sangat kuat disuatu masa, namun para birokrat dalam jajaran birokrasi pemerintahan tersebut “tetap solid memegang kendali” pemerintahan. Jika sebuah kebijakan baru digulirkan, regulasi biasanya terpenggal ditengah jalan karena kedodoran dalam kelembagaannya.[4] Bila sebuah penelitian dijalankan untuk mengatahui masalah yang timbul, maka unit analisis yang biasa dipakai pemerintah masih ‘sebatas institusinya’/kementrian itu sendiri dan bukan “kebijakan” itu sendiri, sehingga dilapangan tampak nyata bahwa strategi pengelolaan perubahan ekonomi-politik-hukum tidak tidak pernah solid-kreatif namun tetap ‘primitif’ sebagaimana sediakala.

IV. Solusi dari Ikang dan Marissa
Dalam setiap kebijakan yang dibuat, alangkah baiknya bilamana: (1) diteruskan dengan SOP (standard operation procedure)/”aturan main” atau rule of law yang rigid/ketat dari kelembagaan yang berperan sebagai tatakelolanya; (2) pendekatan dari Teori Amitai Etzioni dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan dalam jagka waktu yang disepakati[5]; (3) memberlakukan memberlakukan KPI (key performance indicator) bagi penilaian kinerja seluruh PNS tanpa terkecuali, dan (4) penghargaan didasarkan pada merit based system/jasa keberhasilan kontribusi PNS/birokrat kepada institusi ditempatnya bekerja.



[1] Denny Indrayana menyatakan dalam bukunya “Indonesia Negara Mafioso” bahwa Indonesia adalah 
   bentuk sebuah negara quasi yang berarti neither fish or meat (bukan ikan atau daging)/banci
[2] Eep Saefullah Fatah (2010) pengamat politik dari FISIP-UI didalam salah satu wawancaranya di Metro
   TV mengatakan bahwa birokrasi Indonesia dimasa Orba (Orde Baru) lalu, merupakan ‘perpanjangan  
   tangan’  partai politik dari pemerintah berkuasa saat itu didalam administrasi negara. Dimana setiap
   PNS/Korpri wajib mencontreng untuk Golkar dilam setiap masa Pemilu berlangsung

[3] Ide Otda (Otonomi Daaerah) pertama kali digaungkan oleh Prof.Dr. Ryas Rasyid



[4] Ahmad Erani Yustika adalah Direktur Eksekutif INDEF dan seorang dosen Departemen Ilmu Ekonomi
   Universitas Brawijaya Malang dalam sebuah wawancara di JTV Surabaya September 2010

[5] Amitai Etzioni adalah seorang ekonom dari Amerika Serikat yang meperkenalkan pendekatan afeksi-renumerasi-coersion/law enforcement

Rabu, 29 Desember 2010

(1) Keadilan, Kepastian Hukum, Kontrak Sosial: Marissa Grace Haque Fawzi

Potongan dari Paper Teori Hukum Kelas "Teori Hukum" dengan dosen/Dekan FH-UGM Prof.Dr. Marsudi,
oleh: Marissa Grace Haque Fawzi

Sub-judul:

Unethical-Illegal vs Legal-Unethical
Ketika Soros (2010) menyatakan bahwa humans are subject to failure,[1] terkait kejadian paradoksal antara keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, maka topik tentang negara-keadilan-kontrak sosial selalu menjadi sumber menarik untuk diteliti lebih lanjut karena lebih sering keduanya tidak berjalan seiring-seirama. Dalam banyak situasi di Indonesia, mereka yang berlindung kepada hukum positif Indonesia bukan hanya mereka yang baik saja tapi juga mereka yang diduga jahatpun turut ‘terlindungi.’
            Sesuatu yang tidak etis/un-ethical belum tentu dianggap jahat/illegal, namun sesuatu yang jahat/illegal sudah pasti etis/un-ethical. Seperti misalnya korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa/extra ordinary crime, namun dalam suatu kondisi situasional sangat sering kejahatan luar biasa/extra ordinary crime tersebut dianggap sah/legal. Sebaliknya semisal pemberantasan korupsi itu sangat baik, namun dalam kondisi tertentu terbukti bahwa hukum dapat menjadi  legalitas para koruptor dan para whistle blower menjadi semacam ‘pesakitan’ yang menjadi ‘bulan-bulanan’ media tertentu yang dimiliki oleh pemilik kapital yang patut diduga pelaku dari korupsi yang dituduhkan.
            Comte-Sponville (2001) menyatakan, bahwa dalam hubungannya hukum sebagai pembawa nilai terjadi benturan kepentingan dari fungsi pesan keadilan sekaligus sebagai order dari the lawgiver.[2] Dalam bukunya dijelaskan juga kondisi tersebut telah lama terjadi bahkan sejak zaman Yunani kuno dan diamati secara berkelanjutan oleh para filsuf mereka saat itu.


[1] Wawancara George Soros oleh penyiar Desy Anwar di Metro TV, pada Juni 2010

[2] Comte-Sponville, Andre. 2001.  A Small Treatise on the Great Virtue. New York: Henry Holt and Company

Selasa, 28 Desember 2010

Marissa Haque Fawzi: Pemanaham Law is a Command of the Lawgiver (Hukum adalah Perintah dari Penguasa)

Pengertian Negara dan 'Sistem' Hukum Kenegaraan di Indonesia

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Ada beberapa pengertian menurut para ahli :

1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.

3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Senior di FH-UGM-ku Patrialis Akbar Cuek Diberi Rapor Merah: dalam Marissa Haque Fawzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak menghiraukan isu rapor merah yang menghiasi kinerjanya setahun terakhir. Ia merasa banyak program-program unggulan yang ia gelontorkan bagi pelayanan publik.

"Soal rapor merah, itu nggak benar sama sekali. Cuma ada yang kipas-kipas,"ujar Patrialis di tengah acara pemaparan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham,Selasa (28/12).

Politisi PAN ini membuktikannya dengan menyebut beberapa pencapaian. Yakni diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),setelah beberapa tahun sebelumnya disclaimer.

Begitu pula kenaikan hasil survei Indeks Integritas Nasional KPK dari 3,2 menjadi 5,34. Kemenkumham juga memperoleh nilai kedua terbaik dalam survei Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) KPK.

"Kita juga melakukan penghematan,"imbuh Menkumham. Ia memberikan contoh penghematan dengan tak menggunakan pos perjalanan ke luar negeri. Sekaligus,jelas Patrialis, membatasi acara-acara di tempat besar karena punya tempat representatif. Pihaknya juga menunda dan reevaluasi program bantuan dari luar negeri.

Sumber: http://id.news.yahoo.com/repu/20101228/tpl-diberi-rapor-merah-patrialis-akbar-c-97b2f71.html

Jazakumullah Khoir Prof.Dr.Mahfud MD, Terimakasih Banyak MK: Marissa Haque di Tangsel, Banten

KPUD, Panwas, dan Pemkot Bertanggung Jawab atas Kecurangan Pemilu Kada Tangsel

Minggu, 12 Desember 2010 21:54 WIB

Penulis : Fidel Ali Permana

JAKARTA–MICOM: Usai MK menetapkan agar Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang, KPU Daerah, Panitia Pengawas, dan Pemerintah Kota Tangsel dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan yang mengakibatkan diulangnya pemilu kada tersebut. Sementara, rakyat akan direpotkan lagi dengan ritual lima tahunan tersebut.

“Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas diulangnya pemilu kada tersebut, KPUD dan Panwas. Keduanya bertanggung jawab atas kecurangan yang ditetapkan oleh MK,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, kepada Media Indonesia, Ahad (12/12).

Terkait tanggung jawab dari panwas, Burhan menilai kecurigaannya terbukti ketika sidang di MK memperlihatkan bahwa panwas hanya memberikan kecurangan yang dilakukan oleh calon lain. “Sedangkan, calon yang menang (Airin) tidak diperlihatkan. Ini sangat sistematis. Mereka hanya mendokumentasikan calon lain, mereka tidak netral,” jelasnya.


Burhan mengaku kecewa dengan hal yang sudah dilakukan oleh Panwas, alasannya panwas selalu merilis dan bersikukuh tidak ada pelanggaran. “Padahal, MK yang stempel (menetapkan) harus diulang karena ada pelanggarannya, terus terang kami kecewa,” sebutnya.

Tak hanya KPUD dan Panwas, Burhan juga menilai Pemkot Tangsel juga bertanggung jawab atas pengulangan Pilkada tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot tidak netral dan mendukung calo yang menang.

“Pemkot juga yang menurut MK mendukung salah satu calon dan memenangkannya, jelas sekali aparat birokrasi tidak netral. Ini murni karena tidak profesionalnya KPUD dan panwas, serta karena pemkot yang tidak netral, sekarang rakyat yang harus bayar konsekuensinya karena harus diulang,” pungkasnya. (*/OL-10)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/187663/38/5/KPUD-Panwas-dan-Pemkot-Bertanggung-Jawab-atas-Kecurangan-Pemilu-Kada-Tangsel#docu

Keputusan Mahkamah Konstitusi Ubah Komposisi DPRD Tangerang Selatan: FKCLP Kota Tangerang Selatan dalam Marissa Haque Fawzi (FH-UGM)

Senin, 20 September 2010
Keputusan MK untuk Tangerang Selatan: Tempo Interaktif

Senin, 30 Agustus 2010
08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang Selatan - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atas Undang-Undang No. 27/ 2009 yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan akan mengubah jumlah kursi di DPRD Tangerang Selatan dari 45 menjadi 50 kursi.

Anggota FKCLP Kota Tangerang Selatan Suryadi mengatakan hasil keputusan MK ini akan merubah seluruh komposisi kursi di DPRD Kota Tangerang Selatan. Dia berharap, KPU selaku pelaksana undang-undang dapat merespons cepat hasil keputusan MK tersebut.

“Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, KPU berkewajiban melakukan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangsel dengan UU 22/2003 dan membatalkan keputusan penetapannya sebelumnya yang menggunakan UU 27/2009,” katanya, hari ini.

Ia mengulas, norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.

“Pasal tersebut harus dibatalkan demi hukum dan harus direvisi karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus diubah, karena bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, dimenangkannya gugatan FKCLP ini maka pengisian DPRD daerah pemekaran mengacu pada Pasal 108 UU 22/203 yang intinya memindahkan anggota DPRD asal daerah pemekaran di induk ke daerah pemekaran. Kemudian pengisian sisa kursi menggunakan perimbangan suara parpol secara berurutan (ranking). Selain itu, sejumlah anggota DPRD yang kini ada di dewan kemungkinan juga akan berubah komposisinya.

“Setidaknya, dari 21 caleg yang dimenangkan gugatannya akan sangat mungkin mengisi kursi DPRD Kota Tangsel dan menggeser mereka yang saat ini duduk usai dilakukan penghitungan ulang penetapan kursi DPRD berdasarkan UU 22/2003 tersebut,” tandasnya.

Dikabulkannya gugatan FKCLP oleh MK ini akan berimbas pada perolehan suara partai-partai besar yang kini duduk di DPRD Tangerang Selatan. Dilihat dari komposisi 21 caleg yang dimenangkan gugatannya itu, didapati bahwa sejumlah partai politik yang sebelumnya tidak masuk dalam keanggotaan DPRD berpeluang mengisinya sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu.

Di antaranya, PBB yang sebelumnya hanya memiliki 1 kursi kemungkinan akan bertambah menjadi 2 kursi, PMB (2), PBR (2) Partai Republikan (2), PDP (2), PKPI (2), PKNU (2), PNI Marhaenisme (1), PPPI (1), Partai Patriot (1), PSI (1), PPDI (1) dan PKPB (1). Sedangkan sejumlah parpol besar yang kini memiliki kursi banyak di DPRD Kota Tangsel juga akan terimbas kehilangan lebih dari setengah kursinya, seperti Partai Demokrat (12) diperkirakan hanya mendapatkan (6), PKS (7) tersisa (4), serta Golkar (6) tersisa (3) PDIP dan PAN masing-masing hanya akan memperoleh 2 kursi.
JONIANSYAH

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia
Marissa Haque Fawzi, Denny Indrayana, Patrialis Akbar, Menjunjung Integritas MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP

Legislatif & Politik-hukum, 78% untuk Marissa Haque Fawzi dari PPP
Elza Syarif (12%), Marissa Haque Fawzi (78%), dan Noviantika Nasution (10%), Kontribusi Marissa Haque untuk PPP di Global TV 2008

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

1, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Kaporli Bambang Dahuri & Marissa Haque yang Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah saat Pilkada Banten 2006 Lalu

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

2, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Jajaran Intelijen Bareskrim Mabes Polri & Kapolri saat Menerima Laopran Marissa Haque atas Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

3, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Menemui Kadiv Propam Irjenpol Gordon Mogoot, Melaporkan Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah & Perilaku Oknum Polri Kamneg 4 Kanit 5 Polda Metro Jaya Kompol Joko Purwadi SH, MH

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?

4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dengan Hukum, Mungkinkah?
Marissa Haque Fawzi Didampingi Dua LAwyersnya Khairil Poloan & Yulita Menlaporkan ke Kapolri Dugaan Ijazah Palsu Ratu Atut Chosiyah

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum

5, Marissa Haque s/d Thn 2011 Masih Berjuang Menjujurkan Keadilan-Membingkai Politik dgn Hukum
Aspri Kabareskrim Mabes Polri Ternyata Alumni FE Unbor Jaktim, Apakah Lalu Otomatis Jadi Pelindung Dugaan Delik Pidana Ratu Atut Chosiyah pada Pilkada Banten 2006 Lalu?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?

6, Dikelilingi Penggemar Polri, 4, Menjujurkan Keadilan & Membingkai Poitik dgn Hukum, Mungkinkah?
Walau Masih Kesal & Kecewa, Namun Tak Ingin Mengecewakan Penggemar Petugas Polri di Mabes Polri

Entri Populer

Ujian Sesungguhnya Prof. Dr. Denny Indrayana, SH (1)

Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB Lagi, Gayus Tuding Denny Indrayana
Kamis, 27 Januari 2011, 10:32 WIB

Telah Diduga Sebelumnya Kalau Kapolri 2011 Akan Sangat Mengecewakan (1)



Selasa, 25 Januari 2011, 10:29 WIB
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota komisi hukum DPR-RI, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dicecar soal kasus Gayus Tambunan.

Dugaan Corps du Esprit Oknum Jendral Polri Sudah Sejak Lama (1)

Jum'at, 21 Januari 2011, 15:16 WIB
Kendala yang selama ini dihadapi Polri seolah-olah memperlihatkan bahwa Polri itu lambat atau tidak serius. Tapi, Ito membantahnya.

Benarkah CIA Dilibatkan/Terlibat dalam Kasus Century & Gayus?

Kamis, 20 Januari 2011, 10:26 WIB
Gayus Tambunan juga mengungkap dugaan keterlibatan CIA dalam kasusnya. Belakangan orang yang diketahui agen CIA itu memiliki 3 paspor yang seluruhnya masih aktif.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (2)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (1)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus menyebutkan bahwa Satgas Anti Mafia Hukum, khususnya Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, melakukan rekayasa dalam kasus ini. Denny, katanya, sengaja mempolitisasi kasus ini dengan mengarahkan Gayus.

Mafia Hukum Indonesia 2011 (3)

Rabu, 19 Januari 2011, 15:29 WIB
Gayus Tambunan membuktikan ucapannya untuk buka-bukaan usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan banyaknya rekayasa dalam kasus yang membelitnya.

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM)

Terimakasih Banyak atas Kesempatan yang Diberikan Prof Dr Marsudi (Dekan Pasca Fakultas Hukum UGM): Marissa Haque & Ikang Fawzi

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Ikang Fawzi & Marissa Haque: Maturnuwun Sanget FH UGM & TRIBUNJOGJA.COM, Sleman

Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque), Ikang Fawzi

Terimakasih Banyak Mas Indro Kimpling (KABARE) Saudara Kami: Sri Sultan Hamengkubuwono (Ketua KAGAMA UGM), Marissa Haque (Mahasiswi Pasca Sarjana UGM/FH & FEB), Ikang Fawzi (Sekjen KAGAMA FEB UG, 18 Feb 2011, di Kepatihan, Yogyakarta

FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling

Show Iwan Fals di FH UGM, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, Feb 2011

Manusi Setengah Dewa untuk "Justice for Indonesia": FH UGM

Iwan Fals, Justice for Indonesia, Marissa Haque Istri Ikang Fawzi, & Indro Kimpling Kabare, Yogyakarta, FH UGM, Manusia Setengah Dewa. Feb 2011

Gitar Heboh ala Gunung Merapi Yogya dalam Ikang Fawzi & Marissa Haque

Menghibur Korban Gunung Merapi bersama Pasca Sarjana FH UGM: Ikang Fawzi begin & Marissa Haque, 19 Februari 2011

Sego Pecel di Yogyakarta Terfavorit: Ikang Fawzi & Marissa Haque

Unforgettable memory with FH UGM in Yogyakarta and Friends--Erwin Kertajaya, Indro Kimpling (Kabare) Elis Anis, Menik Kodrat, and Ikang Fawzi My Husband as well...alhamdulillaaah...

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi dalam Kunjungan ke Lereng Merapi, Feb 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Bulan Madu Kami Lagi bersama para Sahabat di Yogyakarta

Bulan Madu Kami Kesekian di Yogyakarta bersama para Sahabat UGM, Yogyakarta, Feb 2011

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi

"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi
"Jujurkan Keadilan", Lagu untuk Prof Mahfud MD dari FH UGM, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Vocal: Ikang Fawzi & Ras Muhammad

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi

Rocker Indonesia Pertama MBA dari UGM, Ikang Fawzi
Suami Marissa Haque, Ikang Fawzi adalah Penyanyi Rock Indonesia dapat MBA

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM
Mahzab Bulaksumur yang Syariah, Marissa Haque Fawzi, FH-UGM

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque
Dukungan Ikang Fawzi Suamiku yang Syariah untuk 'Memulung' Ilmu Hukum di FH-UGM: Marissa Haque

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling

Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling
Silaturahim KAGAMA bersama Bank Indonesia di Yogyakarta: Marissa haque, Ikang Fawzi, Indro Kimpling